Lima sekuriti sebuah klub malam di Pondok Gede, Bekasi, harus berhadapan dengan hukum. Kelimanya kini ditahan polisi karena mengeroyok vokalis grup band lokal.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Jimmy Martin Simajuntak mengatakan pengeroyokan terjadi setelah kelima sekuriti itu menegur personel band lantaran menginjak speaker. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 6 Desember 2020 pukul 00.15 WIB, di klub malam di Jl Alternatif Cibubur, Bekasi.
"Pelakunya 5 orang, korbannya 1 orang," kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Jimmy Martin Simanjuntak di Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimmy mengatakan kejadian itu bermula ketika korban bersama grup band-nya sedang tampil di atas panggung. Kala itu, korban menginjak salah satu speaker di atas panggung.
Kemudian sekuriti datang dan menegur korban untuk tidak menginjak speaker. Sekuriti tak berkenan bila korban berdiri di atas speaker. Namun, korban mengabaikan teguran sekuriti.
"Pada saat sudah selesai acara, maka pulanglah pengunjung, pemain, korban tersebut. Di luar di pekarangan Tiffany korban dikeroyok oleh 5 pelaku, pelakunya adalah sebagai sekuriti klub Tiffany," ujar Kompol Jimmy.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Korban mendapatkan sejumlah luka lebam di sekujur tubuh. Kemudian korban melapor ke Polsek Pondok Gede, Bekasi. Polisi pun memproses laporan tersebut.
"Korban hari Minggu dini hari datang ke Polsek Pondok Gede untuk melaporkan. Setelah kita dari kepolisian menerima laporan tersebut, kita memproses kita meminta hasil visum, kemudian kita meminta keterangan saksi dari klub Tiffany," ungkap Jimmy.
Setelah mendapatkan barang bukti berupa visum korban, polisi menangkap pelaku. Kelimanya ditangkap di lokasi kejadian, Selasa (8/12).
Jimmy mengatakan para pelaku tidak terpengaruh minuman keras saat itu. Mereka hanya emosional.
"Mereka tidak dipengaruhi dengan alkohol, mereka dalam keadaan sadar murni dengan emosinya," kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Jimmy Martin Simanjuntak, di Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/12/2020).
Kelima pelaku sekarang mendekam di Polsek Pondok Gede. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.