Cek simpatika.kemenag.go.id, Kemenag Salurkan BSU Rp 1,8 Juta

Cek simpatika.kemenag.go.id, Kemenag Salurkan BSU Rp 1,8 Juta

Rosmha Widiyani - detikNews
Jumat, 18 Des 2020 06:31 WIB
Guru mengajar anak berdoa pada hari pertama proses belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri Garot, Desa Ketapang, Kecamatan Darui Imarah, Kabapaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (23/9/2020). Sebagian sekolah di daerah itu mulai melaksanakan aktivitas belajar mengajar tatap muka dengan membatasi jumlah murid dan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.
Foto: ANTARA FOTO/AMPELSA/Cek simpatika.kemenag.go.id, Kemenag Salurkan BSU Rp 1,8 Juta
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah non PNS. BSU diberikan dalam satu kali pembayaran.

"Penyaluran dibayarkan sekali untuk Oktober, November, dan Desember 2020 dengan total Rp 1,8 juta tanpa potongan," kata Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani.

Hasil verifikasi akhir Kemenag menyatakan ada 542.901 guru penerima BSU Rp 1,8 juta. Selain di madrasah, guru mengabdi di Raudatul Athfal (RA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Cara cek penerima BSU Rp 1,8 juta Kemenag:

1. Login simpatika.kemenag.go.id

2. Guru madrasah non PNS telah menerima notifikasi di simpatika.kemenag.go.id

3. Setelah login simpatika.kemenag.go.id, guru dapat mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020

4. Guru juga bisa mecetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

BSU Rp 1,8 juta disalurkan melalui BRI/BRI Syariah. Pada Kamis (17/12/2020) seluruh penerima diperkirakan telah menerima notifikasi.

Sebelumnya, bank penyalur melakukan migrasi data penerima BSU Rp 1,8 juta. Nama dan nomor rekening penerima bank dipindahkan ke simpatika.kemenag.go.id.

"Besok (Kamis 17/12/2020) notifikasi sudah masuk ke akun guru penerima BSU dan bisa diproses untuk pencairan," kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain pada Rabu (16/12/2020) dalam rilis yang diterima detikcom.

Zain berharap BSU Rp 1,8 juta bisa meringankan beban guru madrasah non PNS. Bantuan juga menjadi penyemangat untuk tetap produktif selama pandemi.

Ketetapan BSU Rp 1,8 juta tercantum dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 6402 tahun 2020. Aturan membahas Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Syarat penerima BSU Rp 1,8 juta Kemenag:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Berpenghasilan kurang dari Rp 5 juta

3. Bukan penerima program pra kerja

4. Bukan penerima BSU lainnya

5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program pra kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Cara pencairan BSU Rp 1,8 juta Kemenag:

1. Pastikan telah mencetak:

  • Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020
  • SPTJM
  • Surat kuasa blokir debet dan tutup rekening

2. Pastikan telah menandatangani:

  • SPTJM dengan materai
  • Surat kuasa blokir debet dan tutup rekening tanpa materai

3. Datang ke kantor BRI/BRI Syariah dengan membawa:

  • KTP
  • NPWP jika ada
  • Surat-surat yang telah dicetak dan ditandatangani

4. Mengisi formulir pembukaan rekening baru di BRI/BRI Syariah

5. Guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM

4. BSU Rp 1,8 juta dapat diambil langsung atau disimpan sebagai tabungan.

(row/pal)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads