Dirut PLN Kembali Diperiksa Mabes Polri Kasus PLTG Borang
Rabu, 01 Feb 2006 10:35 WIB
Jakarta - Direktur Utama PLN Eddie Widiono hari ini Rabu (1/2/2006) kembali diperiksa Bareskrim Mabes Polri. Eddie datang pukul 09.15 WIB, dengan didampingi seorang asistennya. Pemeriksaan ini terkait kasus pembelian mesin dalam proyek pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) Borang, Palembang, pada tahun 2004. Diduga dalam proyek ini terjadi penyimpangan dan mark up anggaran senilai Rp 122 miliar.Sebelumnya pada Kamis (26/1/2006) Eddie telah diperiksa oleh Mabes Polri. Dengan mengenakan baju batik, Eddie langsung menuju ruang Bareskrim Mabes Polri. Dia sempat mengatakan kepada wartawan kalau kedatangannya untuk lebih memperjelas proyek tersebut. "Sebagai warga yang taat hukum, saya harus datang untuk menjelaskan. Jadi semua harus dibuat terang," ujar Eddie di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan.Dirut Utama PLN ini juga menyatakan, kalau proyek pembelian mesin tersebut sudah melalui proses yang wajar, karena Direktur Pembangkit sudah menjelaskan padanya mengenai latar belakang proses pembelian tersebut."Proyek PLTG ini telah dilakukan sesuai dengan sasaran, karena PLN telah menetapkan penghematan hingga dua kali. Tujuan dari penghematan dari manajemen sudah tercapai," ungkapnya.Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepadanya, Eddie mengaku belum tahu apa-apa yang akan ditanyakan kepadanya. "Tunggu dari penyidik saja," elaknya singkat.Eddie menuturkan, dalam draf temuan BPK memang ada kejanggalan, namun ada data-data yang tidak dimasukkan ke dalam temuan itu . "Jangan lupa proyek itu dicicil selama 4 tahun," ujarnya.Dirut PLN ini mengaku tidak tahu, apakah ada mark up atau tidak dalam proyek pembelian mesin PLTG Borang tersebut, yang telah merugikan negara miliaran rupiah. "Saya tidak tahu," ucapnya singkat.Dalam kasus PLTG Borang ini, penyidik Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Pembangkit dan Energi Primer PT PLN Ali Herman Ibrahim, Deputi Direktur Pembangkitan PT PLN Agus Darmadi, dan Dirut PT Guna Cipta Mandiri Johanes Kennedy Aritonang, orang yang ditunjuk sebagai rekanan PLN dalam proyek pembelian mesin tersebut.
(ndr/)











































