Andi Irfan Jaya mengaku tidak tahu-menahu soal action plan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) buat pengurusan upaya hukum Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Andi Irfan mengaku tidak mengerti apa itu action plan.
"Saya nggak pernah buat action plan dan nggak pernah kirim," kata Andi Irfan saat bersaksi di sidang Djoko Tjandra, Kamis (17/12/2020).
Selain itu, Andi Irfan mengatakan tidak tahu terkait surat kuasa jual yang dibuat Anita Kolopaking. Untuk diketahui, surat kuasa jual ini tertuang dalam action plan nomor satu terkait penandatanganan security deposit (akta kuasa jual).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak pernah buat. Saya dikirimkan Bu Anita surat kuasa menjual yang saya ingat surat itu mencantumkan nama saya, karena saya keberatan, lalu saya kirim ke Pak Djoko untuk menyampaikan keberatan saya," kata Andi Irfan.
Andi mengatakan, setelah menerima draf surat kuasa jual, ia langsung menelepon Djoko Tjandra. Namun, katanya, bukan penjelasan yang diterimanya, melainkan justru makian dari Djoko Tjandra.
"Saya sampaikan ini apa, saya mohon maaf saya nggak bersedia ada nama-nana saya seperti ini. Saya bilang mohon maaf apaan ini. Pak Djoko katakan 'bodoh'-lah, bodoh dia, waktu itu marah-marah lalu saya tutup telepon," kata Andi Irfan.
Andi Irfan menyebut sebenarnya dia mau menerima surat kuasa jual itu. Tapi, karena tidak ada omongan terlebih dahulu dari Anita dan Djoko Tjandra, dia keberatan atas surat kuasa jual atas nama dirinya.
"Sebetulnya kalau ada yang jelaskan saya, ini untuk apa. Dan tiba-tiba ada nama saya ya keberatan. Katakanlah kalau ada penyampaian baik-baik ya saya nggak keberatan," kata Andi.
Dalam sidang ini, Djoko Tjandra duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa memberikan suap senilai USD 500 ribu kepada Pinangki Sirna Malasari.
Uang itu diberikan dengan maksud agar Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan Djoko Tjandra, yang saat itu menjadi buron perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Dalam perkara ini, ada action plan yang berisikan 10 poin. Salah satunya soal surat kuasa jual atas nama Andi Irfan Jaya yang tertuang di poin pertama.
Berikut ini bunyinya:
Penandatanganan security deposit (akta kuasa jual), yang dimaksud oleh Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi. Penanggungjawab action ini adalah JC (Joko Soegiarto Tjandra) dan IR (Irfan Jaya) yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020.