Pengajar sekaligus pemilik tempat pendidikan alquran (TPA) Al-Ikhlasiyah asal Rokan Hilir, Riau, ditangkap. Pria berinisial MF itu ditangkap karena diduga memerkosa santriwati berusia 13 tahun.
Aksi bejat itu diduga dilakukan MF saat mengajar di TPA daerah Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kubu, Rokan Hilir. Korban tak terima dan membuat laporan.
"Informasi ini kami terima, Minggu (13/12) sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi kejadian di sebuah pondok pesantren," kata Kapolsek Kubu, Iptu Rudy Sudaryono, ketika dimintai konfirmasi, Kamis (17/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sudaryono, tindakan pencabulan ini terungkap saat korban libur sekolah dari pesantren Al-Ikhlasiyah. Saat itu, korban pulang ke rumah neneknya dan menceritakan kejadian perbuatan tak terpuji pemilik ponpes.
Pemerkosaan itu diduga telah terjadi berkali-kali. Korban mengaku setidaknya sudah tujuh kali dicabuli oleh MF.
"Yang dialami korban dan dilakukan sama tersangka dengan menyetubuhi korban itu ada tujuh kali. Aksi dilakukan di pondok jalan lintas PU Teluk Piyai Pesisir, Kubu, saat hari hujan," ucap Sudaryono.
Korban mengaku disetubuhi dan diancam oleh pelaku setiap kali akan berteriak. Pemerkosaan diduga terjadi tiap kali hujan turun.
"Pelaku ini modus setiap hujan dicari-cari kesalahan si korban. Setelah itu dipanggil, kemudian disetubuhi hingga berulang kali," katanya.
"Ada ancaman terhadap korban. Keluarga yang dapat laporan itu tidak senang dan langsung melapor ke Mapolsek Kubu," sambung Sudaryono.
Pelaku sempat kabur ke Sumut. MF kemudian ditangkap pada Senin (14/12) pagi.
"Tersangka kita amankan dan dikenakan Pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.