Vonis Tubagus Chaeri Wardana Jadi 7 Tahun Bui, Ini Kata KPK

Vonis Tubagus Chaeri Wardana Jadi 7 Tahun Bui, Ini Kata KPK

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 17 Des 2020 14:42 WIB
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang kasus pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Begini ekspresinya.
Tubagus Chaeri Wardana (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hukuman penjara bagi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, tersangka korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel, diperberat dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Namun majelis tinggi meloloskan Wawan dari jerat pasal pencucian uang sebagaimana tuntutan jaksa KPK. Lalu, bagaimana kata KPK?

"JPU KPK akan pelajari lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim tersebut. Utamanya soal pertimbangan dakwaan pasal TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).

Ali memastikan setelah pertimbangan majelis hakim itu dipelajari, KPK akan mengambil sikap. Ali menyebut pihaknya mengapresiasi majelis hakim atas pertimbangan amar putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya, JPU akan ambil sikap apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum kasasi," katanya.

"Terkait pertimbangan amar putusan, tentu kami mengapresiasi dan berharap majelis hakim lain juga akan ikut mempedomani Perma dimaksud dalam memutus perkara tipikor," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari 4 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Namun majelis tinggi meloloskan Wawan dari jerat pasal pencucian uang sebagaimana tuntutan jaksa KPK.

PT Jakarta menilai jaksa KPK tidak menguraikan secara rinci tindak pidana asal dalam dakwaan sehingga gagal memenuhi unsur yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Penuntut umum tidak menguraikan secara rinci tindak pidana asal secara rinci sehingga tidak mungkin penuntut umum dapat mengetahui perbuatan dan kesalahan mana yang dilakukan Terdakwa selain dugaan tindak pidana Pengadaan Alat Kedokteran Rumah sakit Rujukan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 dan Pengadaan alat Kesehatan Kedokteran Umum Puskesmas pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012," demikian bunyi pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/12/2020).

Dalam memperberat hukuman Wawan, majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi, dan Singgih Budi Prakoso mempertimbangkan Perma Nomor 1 Tahun 2020.

Diketahui, Wawan didakwa merugikan negara Rp 94,3 miliar terkait pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel. Perbuatan Wawan disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Wawan saat ini juga sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara karena menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar. Selain itu, Wawan jadi tersangka karena menyuap Kepala Lapas Sukamiskin.

Halaman 2 dari 2
(fas/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads