Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan kasus kerumunan di acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Sejumlah saksi diperiksa polisi.
"Ada saksi ahli bahasa yang telah dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Saksi ahli bahasa tersebut telah diperiksa penyidik pada Rabu (16/12) kemarin. Selain itu, Yusri mengatakan hari ini pihaknya juga memanggil Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta terkait kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini rencananya Kepala Biro Hukum dari provinsi (DKI Jakarta) yang nantinya dilakukan pemeriksaan. Di jadwal jam 10 pagi mudah-mudahan yang bersangkutan bisa datang," ujarnya.
Yusri menambahkan, keterangan para saksi tersebut tetap dibutuhkan pihaknya untuk melengkapi berkas perkara yang tengah disusun oleh penyidik.
"Sekarang ini kan penyidik tengah mengumpulkan alat bukti, lalu keterangan-keterangan saksi petunjuk untuk melengkapi berkas perkara yang ada," jelas Yusri.
Kerumunan itu menyeret Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan. Simak di halaman selanjutnya.
Kerumunan pada acara akad nikah putri Habib Rizieq Shibab yang digelar di Petamburan pada Sabtu (14/11/2020) dinilai telah melanggar ketentuan protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona. Polisi kemudian menetapkan 6 tersangka dalam kasus tersebut.
Enam tersangka itu meliput Habib Rizieq Shihab, Ketum FPI Ahmad Shobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Habib Idrus, dan Ali bin Alwi Alatas.
Polisi menjerat Habib Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP tentang melakukan penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas. Pimpinan FPI tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat dengan UU Kekarantinaan Kesehatan.
Pada Minggu (13/12) Habib Rizieq Shihab kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Pimpinan FPI tersebut bakal menjalani masa penahanan di rutan tersebut selama 20 hari hingga 31 Desember 2020 dan dapat diperpanjang.
Sementara itu, lima tersangka lainnya tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. Kelima tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.