Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap buron kasus dugaan korupsi penggunaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deli Serdang tahun 2015, Zainal Sinulingga. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 10,8 miliar.
"Tersangka kita tangkap di rumahnya di Jalan Jamin Ginting, Pasar VI, Padang Bulan, Medan, pada pukul 19.30 WIB dan tidak ada perlawanan. Tersangka sudah tinggal di rumah kos selama 3 bulan. Selama pelariannya, tersangka bersembunyi di Lhokseumawe, Aceh," Kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu dalam keterangan tertulis dari Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo, Kamis (17/12/2020).
Zainal ditetapkan menjadi tersangka terkait jabatannya sebagai mantan staf dan Kabag Keuangan. Dia mengatakan Zainal telah dipanggil tiga kali, tapi mangkir sehingga masuk dalam daftar pencarian orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak tiga kali, tetapi yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan, termasuk dari penasihat hukumnya. Hingga akhirnya Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka sebagai DPO pada 5 Agustus 2020," ujar Dwi Setyo.
Zainal menjabat Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang pada Januari sampai April 2015. Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian mengatakan ada tujuh orang tersangka dalam kasus ini dengan kerugian negara Rp 10,8 miliar terhitung mulai 2015 sampai 2018.
"Dari tujuh tersangka, lima di antaranya sudah putus di PN Tipikor Medan, yaitu Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Fahmiudin, Mustafa Lubis, dan Lian Syahrul. Kemudian tersangka Asran Siregar ditangkap pada Rabu (9/12) dan setelah Rakernas Kejaksaan 2020, satu orang tersangka lagi atas nama Zainal Sinulingga ditangkap satu minggu kemudian, tepatnya Rabu (16/12)," sebut Sumanggar.