Catat! Tempat Wisata di Jakarta Tutup Pukul 19.00 WIB pada 31 Desember

Catat! Tempat Wisata di Jakarta Tutup Pukul 19.00 WIB pada 31 Desember

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 17 Des 2020 09:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tarik rem darurat guna tekan kasus COVID-19 di Ibu Kota. Sejumlah tempat wisata akan ditutup kembali guna cegah virus Corona
Ilustrasi tempat wisata, kawasan Kota Tua (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan instruksi terkait pembatasan dan pengetatan selama libur Hari Raya Natal 2020 dan tahun baru 2021. Salah satunya, tempat wisata di Jakarta akan tutup pada 31 Desember 2020.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Aturan mengenai tempat wisata ada di poin 13. Berikut aturannya:

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, biskop dan tempat/kawasan wisata selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dengan ketentuan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Menetapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 21.00 WIB.
b. Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB, khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB
c. Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari total kapasitas.

Seperti diketahui, pemberlakuan pengetatan ini mengikuti arahan Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut meminta adanya pengetatan yang terukur untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 pasca libur Natal dan tahun baru.

"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," kata Luhut dalam keterangan di situs Kemenko Marves yang dikutip pada Rabu (16/12/2020).

Berikut ini poin-poin pengetatan terukur dari pemerintah pusat:
- WFH 75%.
- Pelarangan Tahun Baru di seluruh provinsi.
- Pembatasan jam operasional mal, restoran tempat hiburan sampai pukul 19.00 WIB untuk Jabodetabek dan 20.00 WIB untuk zona merah di Jabar, Jateng, dan Jatim.
- Pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.

Halaman 2 dari 2
(eva/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads