Eks Menteri Kehakiman Prof Muladi Positif COVID-19, Butuh Donor Plasma

Eks Menteri Kehakiman Prof Muladi Positif COVID-19, Butuh Donor Plasma

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 17 Des 2020 08:44 WIB
Komisi III DPR meminta masukan mengenai Draf rancangan RUU KUHP dengan para pakar penegak hukum saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2015).  Salah satunya  adalah Prof Muladi. Lamhot Aritonang/detikfoto
Prof Muladi (Lamhot Aritonang/detikcom)

Diah menceritakan saat ini Prof Muladi membutuhkan donor plasma darah. Transplantasi darah, kata Diah, untuk menguatkan perawatan Prof Muladi.

"Sekarang membutuhkan donor plasma darah A+ dan B+ untuk lebih kuat transplantasi plasma darah," kata Diah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi stok darah kosong, suruh cari sendiri," ujarnya.

Prof Muladi merupakan seorang pakar hukum pidana. Prof Muladi sempat menjabat Gubernur Lemhannas dan Ketua Tim Perumus Revisi KUHP.


(rfs/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads