Bareskrim Polri menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penipuan jaringan internasional modus e-mail bisnis (business e-mail compromise) dengan total kerugian korban Rp 276 miliar. Polri mengatakan satu tersangka yang berperan sebagai otak komplotan ini adalah UDC alias EMEKA, penghuni Rutan Serang.
"Yang perlu saya tekankan di sini bahwa, tersangka (UDC alias EMEKA) ini, walaupun sudah vonis dan menjalani hukuman di rutan Serang, namun ternyata di dalam rutan, yang bersangkutan terus melakukan kejahatannya," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Sigit menuturkan EMEKA, yang merupakan warga negara Nigeria, mampu mengendalikan kelompoknya, baik yang ada negara asalnya maupun di Indonesia. "Dengan bekerja sama dengan kelompoknya yang ada di Nigeria dan kelompok-kelompok baru di Indonesia," sambung Sigit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit menyampaikan keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka, kata Sigit, juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dengan demikian, yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 378 dan 263 KUHP Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang transfer dana. Pasal 45 juncto pasal 28 tentang ITE dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP dan juga Pasal 3, 4, 5, dan 6 atau pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," papar Sigit.
Sigit mengungkapkan awal mula jaringan penipuan internasional modus e-mail bisnis ini terbongkar karena ada laporan dari Interpol Belanda kepada Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri.
"Beberapa waktu yang lalu, tepatnya di tanggal 3 November 2020, Divisi Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda terkait dengan penipuan dengan modus BEC ini, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim kemudian bekerja sama dengan rekan-rekan PPATK," kata Sigit sebelumnya.
Sigit menerangkan korban penipuan adalah perusahaan Belanda, PT Mediphos Medical Supplies B.V. Para pelaku mengirim e-mail ke korban dengan mengaku sebagai salah satu perusahaan Korea, SD Biosensor.
"Yang isi e-mail-nya adalah perubahan nomor rekening. Kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CV Biosensor, yang mana fiktif, sejumlah USD 3,597,875.00 atau senilai Rp 52,3 miliar," ucap Sigit.
Dalam proses penyelidikan, polisi menangkap UDC alias EMEKA, Hafiz, Belen Adhiwijaya alias Dani dan Nurul Ainulia alias Iren. Ternyata para tersangka terkait dengan jaringan penipuan modus business e-mail compromise yang sebelumnya diungkap Bareskrim, di kasus berbeda.
"Ternyata Saudara EMEKA ini telah beberapa kali melakukan kejahatan yang sama, yakni di 2018, korbannya adalah warna negara Argentina dengan kerugian kurang-lebih Rp 43 miliar, ini sudah divonis 3 tahun. Kemudian di 2019 dengan korban warga negara Yunani, dengan kerugian kurang lebih Rp 113 miliar, ini sudah divonis sebenarnya 2 tahun 6 bulan. Di 2020 melakukan kejahatan yang sama, kali ini korbannya warga Italia dengan kerugian Rp 58 miliar, dan di tahun 2020 juga korban warga negara Jerman dengan kerugian Rp 10 miliar dan saat ini yang baru saja kita ekspos adalah korban dari warga negara Belanda," terang Sigit.
"Hafis yang bertugas membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur dari PT fiktif tersebut, kemudian dibantu oleh Saudara Dani dan Nurul. Sehingga total kerugian yang ditimbulkan adalah kurang lebih dari rangkaian kegiatan mereka, sebesar Rp 276 miliar, dan saat ini kita sita Rp 141 miliar," sambung Sigit.