Pemerintah Kota Makassar membatalkan acara artis yang sedianya akan digelar untuk memperingati malam pergantian tahun di tempat hiburan malam THM. Pemkot memanggil pengelola THM dan kafe dan meminta membuat pernyataan tertulis untuk tidak menggelar acara tersebut.
"Satu di Kafe Ombak, sudah ada penandatanganan tertulis untuk tidak melaksanakan event dan satunya di Barcode, event dangdutan itu batal juga. Sudah ada pernyataan tertulisnya," kata Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).
Kedua THM tersebut diketahui berencana mengundang artis dan membuat acara khusus untuk pengunjung saat malam pergantian tahun nanti. Bahkan pengelola Barcode telah merilis sebuah acara pagelaran musik dangdut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak ada izin keramaian. Sejalan dengan itu ada surat edaran. Yang tidak boleh ada adalah event itu kecenderungannya bisa mengabaikan protokol kesehatan," kata dia.
"Bagaimana tidak dapat izin, kan rekan-rekan kepolisian juga sudah tegaskan tidak bakalan menerbitkan izin keramaian saat malam tahun baru," sambungnya.
Ke depannya, pihaknya telah mengawasi sekitar 25 titik keramaian di Kota Makassar seperti objek wisata, hotel, hingga pusat pertokoan dan pesta pernikahan. Iman secara tegas mengingatkan warga Kota Makassar untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 53 dan Nomor 51 Tahun 2020.
"Jadi kita bergerak acuannya di situ (perwali). Penindakannya juga jelas, bahwa kami yang bertanggungjawab," kata dia.
Simak juga video 'Hakim Cecar Teman Dekat Pinangki yang Beri Keterangan Palsu':