Pemkab Pinrang Larang Perayaan Tahun Baru, Minta Polisi Tindak Pelanggar

Pemkab Pinrang Larang Perayaan Tahun Baru, Minta Polisi Tindak Pelanggar

Hasrul Nawir - detikNews
Rabu, 16 Des 2020 14:00 WIB
Pesta Kembang Api
Ilustrasi (AP)
Pinrang -

Pemerintah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, melarang ada perayaan tahun baru di wilayahnya demi mencegah kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19. Polisi diminta menindak tegas warga yang melanggar larangan tersebut.

"Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, terutama potensi penyebaran COVID-19 tidak ada perayaan malam pergantian tahun," ujar Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Andi meminta aparat TNI-Polri turut serta memberi pemahaman kepada warga agar tidak melakukan perayaan malam pergantian tahun. Dia juga meminta polisi memberi tindakan tegas jika ada warga yang tetap menggelar acara perayaan tahun baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkab Pinrang juga akan segera mengeluarkan surat edaran resmi terkait larangan perayaan malam tahun baru.

"Kami minta pihak TNI dan Polri mengambil langkah diperlukan jika ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Andi mengungkapkan, Pemkab Pinrang di setiap tahunnya memang melarang ada perayaan malam tahun baru.

"Apalagi ini di masa pandemi, bagi masyarakat yang mempunyai uang lebih, dari pada uangnya dipakai beli petasan, alangkah baiknya jika disumbangkan ke Panti Asuhan," imbaunya.

(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads