Bobol Kios Ponsel, Cantona Ditangkap Polisi

ADVERTISEMENT

Bobol Kios Ponsel, Cantona Ditangkap Polisi

Ahmad Arfah - detikNews
Rabu, 16 Des 2020 13:18 WIB
Ilustrasi Pencurian Rumah
Ilustrasi Pencurian (Edi Wahyono/detikcom)
Serdang Bedagai -

Polisi menangkap Erik Cantona Limbong karena diduga mencuri di kios ponsel di Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Polisi juga menangkap HN alias Ain yang diduga ikut membantu Cantona.

"Kedua tersangka, Erik Cantona Limbong (28) dan HN alias Ain (35). Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan korban LP/ 277/XII/2020/SU/RES SERGAI/SEK PERBAUNGAN, tanggal 7 Desember 2020, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ucap Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Robinson mengatakan Cantona dan Ain melakukan aksinya pada Senin (30/11) dini hari. Korban, M Arifin, kehilangan sejumlah barang di kiosnya akibat kejadian itu.

"Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan menderita kerugian lebih kurang Rp 5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan," ucapnya.

Robinson mengatakan Cantona berperan mengambil barang di dalam kios. Sementara rekan Cantona, Ain, berperan menjual barang yang telah dicuri.

"Tersangka (Cantona) mengakui telah melakukan pencurian. Tersangka (Ain) mengaku perannya adalah membantu menjualkan barang hasil curian tersebut," tutur Robinson.

Kedua ditangkap di lokasi berbeda pada Sabtu (12/12). Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e dari KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," jelas Robinson.

(haf/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT