Pembahasan Alot, Finalisasi Revisi SKB Diserahkan ke Menag

Pembahasan Alot, Finalisasi Revisi SKB Diserahkan ke Menag

- detikNews
Rabu, 01 Feb 2006 07:31 WIB
Jakarta - Pembahasan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1969 mengenai pendirian rumah ibadah berlangsung alot. Pertemuan yang sebelumnya direncanakan untuk terakhir kalinya antara pemerintah dengan wakil-wakil agama pada Jumat (27/1/2006), ternyata gagal menyepakati pasal-pasal substansial. "Revisi SKB belum selesai. Masih proses finalisasi, padahal agenda finalisasi kemarin," kata Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin ketika dihubungi detikcom, Selasa (31/1/2006). Ma'ruf merupakan anggota tim pembahas SKB dua menteri tersebut. Akibat alotnya pembahasan ini, maka keputusan finalisasi revisi SKB akan diserahkan kepada Menag Maftuh Basyuni. "Kita serahkan ke menteri. Nantinya menteri yang memutuskan keputusan itu," ujarnya.Rencananya, setelah tahap finalisasi, maka draf revisi SKB itu akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditandatangani. Akibat alotnya pembahasan, maka finalisasi menjadi molor hingga akhir Februari 2006. "Batas waktu tidak ada, tapi kita harap tidak melewati Februari," imbuh Ma'ruf.Ma'ruf enggan berkomentar mengenai pasal-pasal yang membuat alotnya pembahasan revisi SKB. Hal ini karena sudah terjalin kesepakatan di antara semua pihak, baik wakil-wakil agama dan pemerintah, untuk tidak berbicara kepada publik sebelum tahap finalisasi.Ma'ruf mengatakan telah menyelesaikan masalah substansial terkait pendirian rumah ibadah. Pendirian rumah ibadah dapat dilakukan apabila dalam suatu lingkungan terdapat anggota minimal 100 orang pemeluk agama tertentu. Selain itu, harus ada dukungan dari masyarakat sekitarnya atau pemeluk agama lain minimal 70 orang. Selain itu, pendirian rumah ibadah juga harus terdaftar (izin) di kelurahan masing-masing dan mendapat rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB). Ma'ruf menjelaskan, apabila anggota pemeluk agama tertentu dalam suatu lingkungan kurang dari 100 orang, maka rumah ibadah yang akan didirikan itu disatukan dengan wilayah lainnya hingga anggotanya mencapai 100 orang. Penentuan wilayah yang akan didirikan rumah ibadah itu melalui rekomendasi Depag. Disepakati pula, lanjut Ma'ruf, rumah pribadi tidak dapat dijadikan rumah ibadah. "Rumah pribadi ya rumah pribadi, tidak dapat diubah fungsi," ujarnya. (atq/)


Berita Terkait