Ini Penjelasan Koster soal Beda Syarat Tes PCR-Rapid Antigen ke Bali

Ini Penjelasan Koster soal Beda Syarat Tes PCR-Rapid Antigen ke Bali

Angga Riza - detikNews
Rabu, 16 Des 2020 09:30 WIB
Gubernur I Wayan Koster saat jumpa pers di Bali
Gubernur I Wayan Koster saat jumpa pers. (Angga Riza/detikcom)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan surat edaran terkait wisatawan yang akan masuk wilayah Bali saat libur Natal dan tahun baru 2021. Bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali harus menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan masuk Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan surat negatif tes swab berbasis PCR 2 hari sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk pengunjung melalui jalur darat wajib menunjukkan surat rapid test antigen. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada, Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (4/1).

Syarat untuk memasuki Bali memang dibedakan antara jalur udara dan jalur darat. Menurut Gubernur Bali I Wayan Koster, alasan perbedaan tersebut karena merupakan klaster yang berbeda dan juga kelas yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya karena klasternya beda," kata Koster saat jumpa pers di Rumah Dinas Gubernur Jayasabha, Bali, Selasa (15/12).

Selain itu, Koster menilai pelaku perjalanan menggunakan pesawat udara lebih rentan terpapar serta memiliki kelas yang berbeda.

ADVERTISEMENT

"Lebih rentan, pelakunya juga beda kelas," ujar Koster.

Pemprov Bali sebelumnya mengeluarkan mengantisipasi lonjakan kasus virus Corona (COVID-19) selama masa libur Natal dan tahun baru 2021. Pengunjung harus memiliki bukti hasil tes negatif virus Corona.

Simak juga video 'Anjing Pelacak Virus Corona Disebut Lebih Efisien dari PCR':

[Gambas:Video 20detik]



Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan pengguna transportasi udara atau pesawat harus menunjukkan bukti negatif dari hasil tes swab PCR. Hasil tes minimal dua hari sebelum keberangkatan.

"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali, harus mengikuti ketentuan sebagai berikut, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil uji swab negatif berbasis PCR, minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Gubernur Bali I Wayan Koster dalam jumpa Pers di Rumah Dinas Gubernur Jayasabha, Selasa (15/12).

Kemudian, bagi pengguna transportasi darat dan laut, pengunjung harus memiliki bukti tes rapid antigen.

"Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," ucap Wayan Koster.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads