Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PKS melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar. Atas keputusan tersebut, pupus sudah ganti rugi PKS senilai Rp 30 M kepada Fahri Hamzah.
Padahal, menurut Fahri Hamzah uang ganti rugi Rp 30 M itu niatnya untuk disumbangkan ke fakir miskin dan anak yatim. Namun, pupus niat Fahri Hamzah untuk menyumbangkan Rp 30 M tersebut. Bagaimana kisahnya?
Hal itu berawal dari Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menggugat PKS karena memecat dirinya dari PKS. Fahri tak diam dan melayangkan gugatan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri kemudian menang melawan PKS di tiga tahap. Pertama, gugatan Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikabulkan. Lalu putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Ketiga, kemenangan Fahri Hamzah didapat di tingkat kasasi, sebab, kasasi PKS ditolak MA.
Selang beberapa waktu, MA menguatkan putusan PN Jaksel yang menyatakan PKS harus membayar ganti rugi Rp 30 miliar ke Fahri. PKS pun tak diam, PK dilayangkan. Apa kata MA?
"Kabul," demikian bunyi putusan PK yang dikutip detikcom dari website MA, Senin (14/12/2020).
Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru bersyukur dengan keputusan MA tersebut. PKS menyambut baik keputusan MA ini.
"Alhamdulillah. Secara prinsip kami tentunya sebagai Tergugat di PN Jakarta Selatan yang selanjutnya menjadi Pemohon PK menerima putusan ini," kata Zainudin kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
Apa harapan PKS untuk Fahri Hamzah? Zainudin mengatakan PKS tak ada kepentingan.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
"Hal itu dikembalikan ke masing-masing pihak saja. Kami tidak punya kepentingan untuk itu," ujarnya.
Fahri Hamzah mengungkapkan rencana akan diapakan uang ganti rugi Rp 30 M dari PKS itu. Fahri Hamzah mengatakan niatnya uang itu akan disumbangkan ke fakir miskin dan anak yatim.
"Niatnya yang (Rp) 30 miliar itu mau disumbangkan. Tidak akan diambil sepeser pun," kata Fahri kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
"Fakir miskin dan anak yatim," tambah eks kader PKS ini.
Namun, keputusan MA berkehendak lain terhadap niat Fahri Hamzah itu. Fahri pun tak tinggal diam atas keputusan Mahkamah Agung itu.
"Banyak langkah yang akan saya ambil... karena perampasan HAM harus dihukum berat... tapi saya mau jumpa lawyer dulu," ucapnya.
Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid Latief, angkat bicara soal keputusan MA menyangkut kliennya. Mujahid Latief menyebut putusan MA tersebut hanya membatalkan ganti rugi yang harus dibayarkan PKS kepada Fahri Hamzah sebesar Rp 30 miliar.
"Kami membaca dari media bahwa putusan itu memperkuat putusan sebelumnya, PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)," kata Ketua Tim Lawyers Fahri Hamzah, Mujahid Latief, kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
"Putusan itu hanya membatalkan ganti kerugian imateril Rp 30 miliar," imbuhnya.