Sebar Video Syur Pacar Usai Lamaran Ditolak, Pria di Balikpapan Ditangkap

Sebar Video Syur Pacar Usai Lamaran Ditolak, Pria di Balikpapan Ditangkap

Suriyatman - detikNews
Rabu, 16 Des 2020 00:28 WIB
Pria di Balikpapan sebar video syur pacarnya (Suriyatman/detikcom)
Foto: Pria di Balikpapan sebar video syur pacarnya (Suriyatman/detikcom)
Balikpapan -

Seorang pemuda di Balikpapan berinisial AA (21) ditangkap polisi usai menyebarkan video syur pacarnya, JI (20). Pelaku menyebarkan video syur kekasihnya itu lantaran sakit hati lamarannya ditolak.

"Tersangka tidak terima lamaranya ditolak orang tua kekasihnya bahkan orang tua kekasihnya menjodohkan anaknya dengan pria lain," kata Kasat Reskrim Polres Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto di kantornya, Selasa (15/12/2020) sore.

Pelaku mengunggah video syur kekasihnya itu di media sosial pada September 2020. Pelaku mengunggah video itu melalui akun media sosial kekasihnya. Pelaku mendapatkan akses media sosial korban karena mengetahui passwordnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video tersebut akhirnya viral di media sosial. Agus mengatakan JI selaku korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap di kediamannya pada Jumat (27/11/2020) lalu.

ADVERTISEMENT

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit ponsel yang berisi rekaman, selembar tangkapan layar postingan di akun Facebook, selembar tangkapan layar postingan di akun Instagram korban dan selembar tangkapan layar rekaman yang dikirim ke teman korban.

"Jika terbukti bersalah AA terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun. Disamping itu, AA terancam pidana denda paling sedikit Rp 500 juta, paling banyak Rp 6 miliar," tutup Agus.

(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads