Menhut: Pelaku Penyebab Banjir Harus Dihukum Berat

Menhut: Pelaku Penyebab Banjir Harus Dihukum Berat

- detikNews
Selasa, 31 Jan 2006 22:48 WIB
Padang - Menteri Kehutanan MS Kaban kembali menegaskan agar pelaku illegal logging dihukum seberat-beratnya tanpa pandang bulu.Selain merugikan keuangan negara, praktik haram tersebut dipastikan memiliki keterkaitan dengan bencana banjir yang melanda sejumlah daerah, seperti banjir di sepanjang pantai utara beberapa waktu terakhir."Secara keilmuan, hutan Sumatera yang tinggal 27 persen dan hutan Jawa yang hanya tersisa 18 persen tidak akan mampu menahan curah hujan yang tinggi. Rehabilitasi hutan, reforestrasi dan reboisasi harus segera dilakukan," ujar Kaban kepada wartawan menjelang tausiah peringatan 1 Muharram 1427 H di Lapangan Imam Bonjol, Padang, Selasa (31/1/2006).Dikatakan Kaban, kerugian negara akibat praktik illegal logging mencapai Rp 41 triliun dan menyebabkan hutan Indonesia habis seluas 2,8 juta hektar setiap tahunnya. Dia menekankan, semua daerah harus mau melakukan rekonstruksi penataan penggunaan tata ruang di daerahnya masing-masing."Memang sudah banyak pelaku illegal logging yang dihukum. Namun, pencurinya jauh lebih banyak lagi. Saya mengimbau agar kebijakan-kebijakan yang melanggar ketentuan juga harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," ujarnya.Lebih lanjut, Kaban mengatakan, selain menyebabkan bencana alam berupa banjir dan tanah longsor, praktik illegal logging juga menjadi pemicu turun dan mengganasnya Harimau Sumatera ke pemukiman warga. Saat ini, hanya tinggal sekitar 400 ekor Harimau Sumatera yang hidup di beberapa daerah, seperti di Sumbar, Jambi, Riau, Sumut, dan di hutan sepanjang Bukit Barisan. (atq/)


Berita Terkait