Majelis hakim Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta terhadap Indra Putra Nugraha. Majelis hakim menyatakan Indra terbukti bersalah atas kasus penipuan jual-beli tanaman hias online di media sosial Facebook.
Sidang vonis kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Subang, Selasa (15/12/2020) dipimpin ketua majelis hakim Derman P Nababan, majelis Subiar Teguh dan Ratih. Sidang digelar secara virtual terkait adanya pandemi COVID-19.
Vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Azam Akhmad Akhsya. Indra ditahan di Lapas Klas 2A Subang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Putusan hari ini 15 Desember 2020 dengan amar putusan terhadap terdakwa pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta. Bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan, biaya perkara Rp 5 ribu," kata Azam kepada wartawan.
Kasus ini dilaporkan korban bernama Heri ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri nomor: LP/B/0515/IX/2020/BARESKRIM pada Selasa, 8 September 2020 malam. Heri mengaku menjadi korban penipuan jual-beli tanaman hias akun Ploris Cica di Facebook dengan nilai kerugian Rp 350 ribu.
Saat itu Heri mengaku sebenarnya enggan melaporkan kasus ini ke polisi. Namun saat mengetahui ada cukup banyak orang yang menjadi korban akun Ploris Cica di Facebook, dia pun berinisiatif melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri.
"Saya tertarik untuk mengungkap kejahatan yang meresahkan masyarakat ini, sebab sepertinya sudah banyak yang menjadi korban namun tidak melaporkan ke polisi karena berbagai alasan. Padahal jika ini dilaporkan, tentu akan cepat diusut oleh polisi dan tidak ada korban-korban lain. Makanya pada 8 September kemarin, saya resmi membuat laporan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim," kata Heri kala itu.
Usai menerima laporan, Dirtipid Siber Bareskrim Polri pun bergerak cepat melakukan penelusuran. Hanya dalam hitungan jam, pelaku diringkus di wilayah Subang, Jawa Barat pada Rabu, 9 September 2020, pukul 22.00 WIB.
"Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama Indra Nugraha terkait kasus penipuan jual beli tanaman hias mengatasnamakan akun Facebook Ploris Cica," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi lewat telepon.
Kepada polisi, Indra mengakui perbuatannya melakukan penipuan jual-beli tanaman hias melalui Facebook. Korbannya cukup banyak dengan nilai kerugian mulai dari Rp 150 ribu hingga di atas Rp 1 juta rupiah. Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak hanya menggunakan akun Facebook Ploris Cica namun juga akun Hen Wid Plant. Indra mengaku menggunakan hasil penipuan para korban untuk foya-foya.
Apresiasi Bareskrim dan PN Subang
Dihubungi terkait vonis ini, Heri mengaku mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri serta Pengadilan Negeri Subang. Dia berharap vonis ini juga bisa menjadi efek jera bagi pelaku penipuan jual beli tanaman hias lainnya di media sosial, khususnya Facebook.
"Saya juga para korban lainnya bersyukur mendapatkan keadilan. Apresiasi kepada jajaran Bareskrim Polri, khususnya Subdit 2 Dittipid Siber yang cepat dan profesional dalam menangani kasus ini," katanya.
"Saya juga mengapresiasi Pengadilan Negeri Subang karena bisa mengadakan sidang secara virtual terkait adanya pandemi COVID-19. Saya bisa mengikuti sidang dengan lancar tanpa gangguan hingga usai," sambung Heri.
Kasus penipuan jual-beli tanaman hias di media sosial belakangan memang cukup marak. Para pelaku memanfaatkan momen meningkatnya minat masyarakat terhadap tanaman hias, terutama sejak masa pandemi COVID-19.
(hri/fjp)