Polisi Bongkar Pencurian 40 Baterai Tower di Gorontalo, 3 Pelaku Ditangkap

Polisi Bongkar Pencurian 40 Baterai Tower di Gorontalo, 3 Pelaku Ditangkap

Ajis Khalid - detikNews
Selasa, 15 Des 2020 13:39 WIB
Polda Gorontalo bongkar pencurian baterai tower. Tiga pelaku dan satu penadah ditangkap.
Polisi membongkar pencurian baterai tower di Gorontalo. (Ajis/detikcom)
Gorontalo -

Polda Gorontalo membongkar pencurian puluhan baterai tower telekomunikasi. Tiga pelaku dan satu penadah ditangkap dari kasus pencurian ini.

Ketiga pelaku adalah AD alias Onal (21), WK alias Bujo (21), SB alias Samu (29). Mereka merupakan warga Desa Isimu Raya, Kabupaten Gorontalo. Sementara S alias Ipul sebagai penadah hasil curian.

"Aksi para pelaku terbongkar saat pelaku WK tertangkap tangan melakukan pencurian di tower yang ada di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Gorontalo, pada Jumat, 11 Desember kemarin. Selanjutnya tim gabungan Resmob Polda dan Polres melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku di wilayah Telaga. AD dan SB saat di TKP Jalan Pangeran Hidayat sempat melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono, Selasa (15/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu menjelaskan, dari interogasi, pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian baterai tower. "Baterai aki tower dijual ke SI seharga Rp 8.000 per kilogram. Di tangan SI didapat barang bukti sebanyak 12 unit baterai," lanjut Wahyu.

Wahyu menambahkan ketiga pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian di delapan lokasi. Lokasi tersebut adalah tower Pongongaila di Pulubala, tower Satria 1 Bongomeme, tower Tumba Pulubala, tower XL di Limboto, tower Tri Yosonegoro Limboto, tower DMT Tunggulo Limboto, tower Alo Buhu Tibawa, dan tower di Jalan Pangeran Hidayat Kota Gorontalo.

ADVERTISEMENT

"Paling banyak yang mereka curi ada di Kabupaten Gorontalo," ungkap Wahyu.

Sementara itu, Direskrimum Polda Gorontalo Kombes Deni Okvianto menjelaskan modus para pelaku adalah merusak pagar kawat tower menggunakan tang. Kemudian masuk membuka baut baterai tower, lalu baterai tower itu dibawa dengan mobil yang sudah disiapkan.

"Dari sembilan laporan polisi, pencurian baterai aki tower ada kurang-lebih 89 unit baterai aki yang dilaporkan hilang. Diamankan sekitar 40 unit, saat ini kita masih proses penyidikan. Kalau kerugian semuanya ditaksir Rp 300 juta," ujar Deni.

Dari tangan para pelaku, diamankan sejumlah barang bukti berupa 40 unit baterai tower, 4 mobil, sepeda 1 motor, 2 tang, 1 obeng besar, 1 obeng sedang, 1 pahat, dan 2 kunci pahat.

Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan penadah dikenai Pasal 481 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads