Seorang pria yang merupakan pecatan anggota Polri, Faisal (36), asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi setelah melakukan penggelapan kendaraan bermotor. Faisal menggunakan modus pengurusan pajak dalam melakukan aksinya.
"Modusnya pelaku yang merupakan pecatan polisi mengaku sebagai polisi aktif dan menawarkan jasa urus pajak motor kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara, Selasa (15/12/2020).
Awalnya, Faisal, yang dipecat dari anggota Polri pada 2014, menjanjikan pengurusan STNK motor milik seorang warga di Pinrang. Setelah korban percaya, motor dan STNK korban kemudian dibawa oleh Faisal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam membujuk korban, Faisal juga mengaku masih sebagai anggota Polri aktif, sehingga dapat dengan mudah melakukan pengurusan STNK.
"Korban dijanjikan sehari pengurusan, namun hingga sebulan lebih sepeda motor dan STNK tidak juga dikembalikan oleh pelaku," kata Dharma.
Korban, yang curiga dengan motornya yang tidak kembali setelah sebulan, kemudian melapor ke polisi. Saat pelaku ditangkap beserta barang bukti yang dibawanya kabur, ternyata motor korban sudah berubah warna dan berganti nomor kendaraan.
Dari penelusuran polisi, ternyata Faisal tidak hanya menggelapkan motor korbannya, tapi juga membawa kabur seperangkat komputer milik korban.
"Janjinya mau diperbaiki, namun sampai dilaporkan barang tersebut tidak dikembalikan," imbuhnya.
(nvl/nvl)