Yusri lantas mengungkap motif pelaku menyebarkan pesan ancaman pembunuhan. Motif pelaku diketahui didorong rasa iseng semata.
"Tiap kasus yang kita ungkap pasti akan sampai bahwa tersangka khilaf. Ditanya motifnya tidak ada, hanya iseng saja," kata Yusri.
Pelaku sebelumnya ditangkap di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu (13/12). Penangkapan tersangka bermula dari patroli dunia maya yang dilakukan tim Cyber Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE Tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara.
(knv/lir)