Habib Rizieq Shihab belum diperiksa lebih lanjut soal kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Jika pun nanti diperiksa, kuasa hukum Habib Rizieq menyebut pemimpin FPI itu akan memilih buka-bukaan di persidangan.
"Belum dibahas (pokok materi perkara). Karena hal yang lebih mendetail Habib Rizieq bilang sudahlah daripada kita bicara terlalu banyak dan kita sudah mentaati prosedur hukum Polda Metro Jaya, nanti hal lainnya dijelaskan di persidangan," kata Pengacara FPI, Sugito Atmo Pawiro, saat dihubungi wartawan, Senin (14/12/2020).
Diketahui, Habib Rizieq tidak hanya disangkakan dengan Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, tapi juga Pasal 160 tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Sejak Sabtu (12/12), saat Habib Rizieq Shihab atau HRS diperiksa hingga ditahan pada Minggu (13/12), penyidik belum memeriksa Habib Rizieq di dua pasal terakhir. Sugito pun belum tahu kapan penyidik akan memeriksa pokok materi perkara kasus Habib Rizieq.
Jika nanti saat diperiksa Habib Rizieq menolak memberikan keterangan, dia tidak melanggar aturan. "Ya mungkin nanti akan ada penambahan lagi, tapi misalnya beliau tidak bersedia dan menjelaskan di pengadilan tidak apa-apa," ujarnya.
Selain itu, Sugito menanggapi pemeriksaan tiga tersangka yang sebelumnya telah diperiksa penyidik. Tiga tersangka tersebut ialah Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Habib Idrus.
Tiga tersangka tersebut, lanjut Sugito, diperiksa penyidik terkait penyelenggaraan acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11) di Petamburan yang menciptakan kerumunan dalam jumlah masif.
"Kalau yang itu terkait kepanitiaan dan sekretaris jadi diperiksa terkait bagaimana itu terjadi kok banyak kerumunan terus bagaimana pelaksanaannya kok seakan-akan dibiarkan saja," pungkas Sugito.
Tonton video 'Habib Rizieq Tolak Pemeriksaan soal Kerumunan di Megamendung':
Habib Rizieq mengirimkan pesan kepada pendukungnya. Simak di halaman berikutnya.