Pengacara FPI Aziz Yanuar memberikan informasi terkait permohonan penangguhan Habib Rizieq Shihab. Aziz menyebut kliennya belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan terkait kasus yang menjeratnya.
"Habib Rizieq Shihab sampai saat ini belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan atau tidak," jelas Pengacara FPI, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Pihak Habib Rizieq pun sudah berdiskusi dengan tim kuasa hukum. Mereka menghormati kesediaan dari berbagai pihak yang hendak memberikan jaminan atas penangguhan penahanan HabibRizieqShihab
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
."Kami menghormati dan sangat mengapresiasi berbagai keinginan dan upaya dari masyarakat termasuk para tokoh-tokoh agama maupun tokoh nasional. Yang dalam hal ini menyuarakan untuk kebebasan Habib Rizieq Shihab tanpa syarat," katanya.
Setelah Habib Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya, ada beberapa tokoh yang mengaku siap menjamin penangguhan penahanannya. Tokoh pertama adalah Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi. Baginya, penangguhan penahanan adalah cara legal agar Habib Rizieq tidak ditahan selama 20 hari sejak Sabtu (12/12).
"Penangguhan penahanan dapat dilakukan seorang tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP. Dan saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau," kata Aboe Bakar dalam keterangan tertulis, Minggu (13/12/2020).
Anggota Komisi III DPR RI tersebut, menjelaskan tiga syarat penangguhan penahanan. Pertama tidak akan mengulangi tindakan pidana yang disangkakan, tidak menghilangkan alat bukti, dan ketiga tidak akan melarikan diri.
Selanjutnya, yang siap menjadi penjamin Habib Rizieq adalah Waketum Partai Gerindra Habiburokhman. Habiburokhman yakin Habib Rizieq tak akan melarikan diri.
"Pak Kapolri yang baik, Ini di luar konteks substansi perkara kerumunan dan di luar konteks politik apapun. Saya yakin Habib Rizieq tidak akan melarikan diri dan saya bersedia menjamin penangguhan penahanan beliau," kata Habiburokhman melalui akun Twitter-nya, @habiburokhman.
"Kami tidak bisa intervensi kerja Polri, penahanan itu hak penyidik. Namun demikian kami perlu ingatkan pernyataan Pak Kapolri di awal pandemi tempo hari bahwa penahanan dilakukan sebagai opsi yang paling terakhir," sebut Habiburokhman.
Dalam kasus Habib Rizieq, Habiburokhman menyarankan agar Polri mempertimbangkan penangguhan penahanan dengan tiga alasan. Yang pertama, pascakerumunan saat penjemputan Habib Rizieq telah berulang kali mengingatkan pendukungnya untuk tidak berkerumun, reuni 212 dibatalkan dan pendukung diminta tak temani datang ke Polda Metro Jaya.