Polda Metro soal Motif Pelaku Ancam Penggal Kepala Polisi: Ngefans HRS

Polda Metro soal Motif Pelaku Ancam Penggal Kepala Polisi: Ngefans HRS

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 14 Des 2020 16:10 WIB
Polda Metro Jaya menangkap Muhammad Umar usai mengancam akan memenggal kepala polisi jika menangkap Habib Rizieq Shihab.
Polda Metro Jaya menangkap Muhammad Umar usai mengancam akan memenggal kepala polisi jika menangkap Habib Rizieq Shihab. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap Muhammad Umar usai mengancam akan memenggal kepala polisi jika menangkap Habib Rizieq Shihab. Menurut polisi, motif pelaku melakukan tindakan itu karena kagum terhadap Habib Rizieq.

"Dia adalah mengaku memang simpatisan Rizieq sama FPI. Dia merekam video sendiri, mem-posting dia sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).

Menurut Yusri, tersangka kesal usai mengetahui kabar pimpinan FPI tersebut akan ditangkap dan ditahan kepolisian. Jadi, dia membuat video ancaman tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari yang bersangkutan motif yang kita tanyakan cuma ikut saja sebagai pendukung salah seorang (Habib Rizieq). Kemudian dia membuat menggunakan video yang ada dia posting di media sosial. Motifnya adalah nge-fans," ujar Yusri.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, polisi menangkap seorang pria yang viral karena diduga mengancam polisi jika Habib Rizieq Shihab ditangkap. Pria tersebut mengatakan akan membunuh polisi jika Habib Rizieq benar-benar ditangkap.

Dalam videonya, pria yang mengaku bernama Muhammad Umar itu menantang polisi. Dia menyebut akan memenggal kepala polisi.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Muhammad Umar. Jikalau Habib Rizieq kena tangkap, polisi akan berhadapan dengan saya, polisi akan berhadapan dengan saya dan saya akan penggal kepala polisi. Ingat itu," ujarnya dalam video tersebut, seperti dilihat detikcom, Minggu (13/12).

Polisi sendiri telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan pada Kamis (10/12). Polisi pun sempat menyebut akan menangkap Habib Rizieq jika dia tidak datang ke Polda Metro Jaya.

Namun, pada Sabtu (12/12), Habib Rizieq datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Habib Rizieq menjalani serangkaian pemeriksaan. Setidaknya lebih dari 12 jam menjalani pemeriksaan, akhirnya Habib Rizieq keluar ruang penyidikan. Ia keluar dengan mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol.

Habib Rizieq dibawa menggunakan mobil tahanan. Ia resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Selain disangkakan dengan pasal kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq juga dijerat dengan pasal penghasutan atau Pasal 160 KUHP dan pasal tidak menuruti perintah petugas atau pasal 216 KUHP.

(ygs/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads