Usai Diperiksa, 3 Tersangka Kerumunan di Petamburan Langsung Tinggalkan Polda

Usai Diperiksa, 3 Tersangka Kerumunan di Petamburan Langsung Tinggalkan Polda

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Senin, 14 Des 2020 01:44 WIB
Usai Diperiksa, 3 Tersangka Kerumunan di Petamburan Langsung Tinggalkan Polda
Foto: Sachril Agustin Berutu-detikcom
Jakarta -

Tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus) selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka pergi meninggalkan Polda Metro Jaya tanpa memberikan penjelasan apapun.

Pantauan detikcom, ketiga tersangka dari kasus kerumunan selain Habib Rizieq Shihab (HRS) telah selesai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020) sekitar pukul 00.13 WIB. Ketika para tersangka ingin keluar dari gedung Ditkrimum, sudah ada sejumlah orang yang menunggu di tangga koridor.

Polisi provos dan sejumlah penyidik pun mendampingi ketika para tersangka keluar dari gedung Ditkrimum. Terpantau, salah satu tersangka yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia dalam acara Habib Rizieq ikut keluar dari gedung Ditkrimum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haris keluar dari gedung Ditkrimum dengan memakai baju koko bewarna putih, peci, dan masker.

Selain itu, ada satu orang yang turun dari tangga koridor Ditkrimum Polda Metro Jaya langsung memeluk seorang pria yang telah menunggunya. Tampak, pria ini menangis ketika keluar dari gedung Ditkrimum.

ADVERTISEMENT

Namun, Haris Ubaidillah dan lainnya tidak memberikan penjelasan apapun ke awak media. Baik soal hasil pemeriksaan atau berapa pernyataan yang diajukan penyidik, tak ada penjelasan keterangan.

Mereka semua langsung berjalan kaki menuju ke parkiran mobil. Para tersangka dan yang lainnya pergi meninggalkan Polda Metro Jaya dengan memakai dua mobil.

"Ya (tiga tersangka sudah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya)," kata kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, polisi tidak menahan tiga tersangka yang menyerahkan diri dalam kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi beralasan ancaman hukuman mereka di bawah 5 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, ketiga tersangka hanya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara. Yusri menyebut, dalam tata cara hukum pidana, ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun penjara, tidak bisa ditahan.

"Kan Pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Tiga tersangka itu ialah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Namun Yusri menyebut pemeriksaan terhadap ketiganya masih berlangsung hingga saat ini. Pihaknya masih menunggu perkembangan dari hasil pemeriksaan.

"Nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(sab/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads