Polisi meminta dua tersangka lainnya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, menyerahkan diri setelah sebelumnya tiga tersangka lebih dulu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada dini hari tadi.
"Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Kedua tersangka lain yang belum menyerahkan diri ialah Maman Suryadi, Panglima FPI; dan penanggung jawab keamanan acara yang juga selaku Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menyebut pihaknya tidak memberikan tenggat waktu terhadap kedua tersangka. Namun, jika keduanya tidak segera menyerahkan diri, polisi akan menangkap mereka.
"Secepatnya. Kami akan tangkap," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menyebut tiga tersangka lain dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Ketiganya menyerahkan diri pada dini hari tadi.
"Tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Yusri kepada wartawan, Minggu (13/12).
Yusri kemudian memerinci ketiga tersangka tersebut ialah Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, Habib Idrus selaku kepala seksi, dan Ali bin Alwi alatas selaku sekretaris panitia. Ketiganya, sebut Yusri, didampingi oleh pengacara saat menyerahkan diri.
"Pertama atas nama Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, kemudian kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas. Ketiga orang tersebut di bawah bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya menyerahkan diri kepada Polda Metro," ungkap Yusri.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq dan lima orang lain sebagai tersangka di kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
(whn/isa)