"Proses evaluasi yang dijalankan Badan POM menggunakan standar yang merujuk kepada standar Internasional seperti WHO, US FDA dan EMA," ujar Penny dikutip dari laman resmi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional, Minggu (13/12/2020).
"Badan POM bersama dengan Komite Nasional Penilai Obat, ITAGI, dan para pakar akan melakukan evaluasi untuk mendapatkan hasil keputusan persetujuan penggunaan vaksin dengan pertimbangan kemanfaatan yang jauh lebih besar dari risiko yang ditimbulkan," imbuhnya.
Menurutnya, ketika vaksin tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (6/12), tim Badan POM telah melakukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan kelayakan kondisi suhu penyimpanan selama perjalanan. Badan POM, lanjut Penny, telah melakukan pengambilan sampel dari 1,2 juta vaksin COVID-19 yang telah hadir di Indonesia untuk pengujian mutu di laboratorium P3OMN.
"Sampel tersebut perlu dilakukan untuk penerbitan lot release (pelulusan batch/lot), dengan beberapa parameter untuk lot release termasuk uji potensi, uji kadar antigen, uji toksisitas abnormal dan uji endotoksin. Tujuan pengujian ini, adalah untuk memastikan bahwa vaksin mempunyai mutu yang sesuai dengan persyaratan," jelasnya.
Kemudian, kata dia, ketika vaksin ini mulai digunakan dalam program vaksinasi COVID-19 pada waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah, Badan POM sesuai dengan tugas dan fungsinya, akan tetap dan terus mengawal khasiat, keamanan dan mutu vaksin dalam peredaran.
"Namun, sambil menunggu vaksin dapat digunakan dan program vaksinasi dijalankan, masyarakat diimbau untuk tetap melaksanakan 3M, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," tambahnya.
Kawal Kehalalan
Sementara itu, untuk aspek kehalalan, MUI telah terjun langsung mengawasi proses pembuatan dan perjalanan vaksin COVID-19 bagi masyarakat Indonesia. Aspek kehalalan merupakan hal penting mengingat sebagian besar penduduk Indonesia merupakan penganut agama Islam.
"Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkomitmen mengawal aspek kehalalan vaksin COVID-19. Tim MUI bersama Bio Farma, Badan POM dan Kementerian Kesehatan telah melakukan inspeksi ke fasilitas produksi Sinovac pada Oktober lalu untuk melakukan audit aspek kualitas, keamanan, serta kehalalan vaksin," ujar Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim.
Lukmanul Hakim menambahkan saat ini MUI masih terus berkoordinasi dengan Sinovac dan Bio Farma untuk melanjutkan kajian aspek kehalalan penggunaan vaksin COVID-19. Pihaknya telah mengirimkan audit memorandum kepada pihak perusahaan terkait sekaligus meminta informasi tambahan.
"Kami berharap agar segera bisa mendapat informasi tambahan tersebut, sehingga penetapan kehalalan dapat dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI. Rekomendasi dari Badan POM terkait izin penggunaan vaksin COVID-19 juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan fatwa tersebut," pungkasnya.
Sebagai informasi, sembari menunggu distribusi vaksin, masyarakat harus berperan aktif dan #IngatPesanIbu dalam menerapkan 3M, yakni #memakaimasker, #menjagajarak, dan #mencucitangan seperti yang selalu dikampanyekan Satgas COVID-19. (akn/ega)