MER-C Siapkan Bantuan Kesehatan Habib Rizieq Selama Ditahan di Polda Metro

MER-C Siapkan Bantuan Kesehatan Habib Rizieq Selama Ditahan di Polda Metro

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Minggu, 13 Des 2020 11:17 WIB
Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Setiba di Polda Metro Jaya, ia sempat mengacungkan jempol.
Habib Rizieq Shihab (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. MER-C siap memberikan bantuan kesehatan ke Habib Rizieq.

"Nanti memang kalau permintaan beliau, kita siapkan obat-obatan, obat-obatan segala macam yang diperlukan sudah kita siapkan semua, sudah kita sediakan semua selama beliau ditahan. Kalau memang ada sesuatu yang perlu penanganan segera atau butuh dokter, kita siap mempersiapkan itu," kata Ketua Presidium MER-C, Sarbini Abdul Murad, saat dihubungi, Minggu (13/12/2020).

Sarbini menjelaskan, penanganan kesehatan untuk tahanan ada sejatinya di bawah kewenangan Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya. Namun, dia menyebut, pihak ketiga, yakni MER-C, bisa ikut melakukan pendampingan kesehatan bila Habib Rizieq meminta rekomendasi dokter.

"Itu kan kalau sudah ditahan, secara formal di bawah dokter polisi ya, secara formal. Tetapi pasien bisa meminta untuk mendatangkan dokter yang beliau rekomendasikan," jelasnya.

Sarbini menambahkan, Habib Rizieq masih dalam kondisi sehat. Dia mengatakan Habib Rizieq tidak mengeluhkan penyakit saat diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya kemarin.

"Kondisi kan, di situ kemarin ada dokter MER-C, ada dokter polisi kan. Jadi pas kemarin itu alhamdulillah beliau sehat. Sesuai tadi, dilanjutkan pemeriksaan kan, itu aja. Kondisi beliau bagus lah," terang Sarbini.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat. Habib Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan.

"Kemudian tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kita tahan, kita lakukan penahanan oleh penyidik itu dimulai tanggal 12 Desember selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Argo kemudian mengungkap alasan penyidik menahan Habib Rizieq. Salah satunya karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

"Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif. Untuk objektif ancaman di atas 5 tahun, subjektif kenapa dilakukan penahanan yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan yang ketiga adalah tidak mengulangi pengulangannya," kata Argo.

Tonton video 'Habib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Siap Ajukan Praperadilan':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads