Habib Rizieq Resmi Ditahan, Begini Situasi Petamburan Pagi Ini

Habib Rizieq Resmi Ditahan, Begini Situasi Petamburan Pagi Ini

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 13 Des 2020 08:55 WIB
Beberapa orang berkumpul di muka Jalan Petamburan III usai kemarin malam Habib Rizieq resmi ditahan di Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan.
Foto: Dok. detikcom
Jakarta -

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan pada Sabtu (12/12/2020) malam terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pagi ini, kondisi di Petamburan masih terpantau ramai.

Pantauan detikcom, Minggu (13/12), pukul 08.10 WIB, puluhan orang berpeci berkumpul di depan Jalan Petamburan III. Tidak hanya itu, sejumlah orang juga terlihat duduk di pinggir Jalan KS Tubun.

Selain itu, sejumlah motor dan mobil terlihat memenuhi pinggir Jalan Petamburan III. Beberapa di antara mereka duduk di atas motor-motor tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, ada juga beberapa orang yang berdiri berjaga di Petamburan III. Tidak tampak satu pun orang yang mengenakan seragam laskar.

Sebelumnya, sekitar pukul 00.30 WIB, massa juga berkumpul di Jalan Petamburan III. Kumpulan massa membuat Jalan Petamburan III hampir tertutup.

ADVERTISEMENT

Diketahui. Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menyebut ada dua alasan penahanan Habib Rizieq, salah satunya agar Habib Rizieq tidak melarikan diri.

Tonton video 'Habib Rizieq Resmi Ditahan'.

[Gambas:Video 20detik]


Penjelasan polisi soal penahanan Habib Rizieq, ada di halaman selanjutnya.

"Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Argo menjelaskan, sejumlah alasan subjektif penahanan Habib Rizieq, yakni agar Habib Rizieq tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, alasan penahanan subjektif lainnya adalah agar Habib Rizieq tidak mengulangi perbuatannya serta mempermudah proses penyidikan.

Sementara itu, Argo juga menjelaskan alasan objektif penahanan Habib Rizieq secara singkat. Ia mengatakan Habib Rizieq terkena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Habib Rizieq akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Habib Rizieq akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.

"Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di narkoba," imbuh Argo.

Halaman 2 dari 2
(aik/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads