Pilkada Aceh Dipastikan Molor Dari Jadwal
Senin, 30 Jan 2006 22:00 WIB
Jakarta - Pelaksanaan pilkada di NAD dipastikan mundur dari jadwal yakni Juni 2006. Sebab, pilkada tersebut harus menyesuaikan dengan UU Pemerintahan Aceh yang akan dibahas DPR."Nampaknya pasti mundur," ujar Ketua Pansus Desk Aceh-Nias DPR RI, Muhaimin Iskandar, usai menghadiri diskusi publik bertajuk "Menari di Republik Bencana", di Hotel Nikko, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2006).Penundaan itu, kata Muhaimin, karena pembahasan RUU Aceh akan dilakukan secara komprehensif sehingga membutuhkan cukup waktu. "Kita tidak mau tergesa-gesa tapi juga tidak lamban," tandasnya. RUU itu nantinya akan menjembatani kepentingan rakyat Aceh dan masyarakat Indonesia. Sebab, masih ada kontroversi mengenai hubungan NKRI dan posisi partai lokal. "Kita hendak mempercepatnya, tetapi harus juga menangkap aspirasi masyarakat Aceh dan juga masyarakat Indonesia umumnya," tutur Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin.Poin krusial lainnya yakni masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah serta adanya calon independen dalam pilkada. "Karena itu kemungkinannya DPR akan membentuk pansus yang akan melibatkan komisi-komisi dan seluruh fraksi," cetusnya.
(ton/)











































