Habib Rizieq Shihab setelah menjalani pemeriksaan langsung ditahan oleh Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik.
"Kemudian dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS, jadi mulai 11.30 WIB, dan tadi selesai jam 22.00 WIB," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Argo mengatakan setelah pemeriksaan selesai, penyidik juga kembali membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Habib Rizieq. Dia memastikan hak Habib Rizieq sebagai tersangka terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kemudian setelah selesai diperiksa, penyidik membacakan kembali berita acara pemeriksaan tersebut, dan kemudian ada beberapa diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka. Jadi kita melayani dengan baik, kita layani apa-apa saja yang kekurangan daripada jawaban tersangka di dalam berita acara pemeriksaan," jelas Argo.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam Habib Rizieq ditahan Polda Metro Jaya. Habib Rizieq keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol menggunakan kabel ties dan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye.
Polisi mengatakan langsung melakukan penahanan kepada pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) itu. Habib Rizieq akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air pada 10 November 2020. Sepulang dari Arab Saudi, Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).
Kegiatan itu menimbulkan kerumunan dengan jumlah massa yang masif. Massa sampai menutup Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, saat itu.
(zap/hri)