Jika Terbit, Pengelola Playboy Indonesia Akan Dipidanakan
Senin, 30 Jan 2006 19:59 WIB
Jakarta - Penerbit majalah Playboy edisi Indonesia kini harus segera menyiapkan tim hukum. Sebab, pemerintah berencana memidanakan penerbit jika majalah syur tersebut benar-benar beredar Maret mendatang. "Yang ada adalah UU Pidana kalau itu majalah bagian dari mendistribusi, menyiarkan gambar cabul. Jadi tindakan bisa diambil berdasarkan pasal 282/283 KUHP," kata Menkominfo Sofyan Djalil di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Senin (30/1/2006).Sofyan menjelaskan jeratan hukum itu baru bisa dilakukan jika Playboy jadi beredar. "Saya pikir (pengelola) Playboy akan berfikir dua kali kalau akan diambil tindakan terhadap isi pornografi atau yang sesuai KUHP," ujarnya.Ancaman ini, menurutnya tidak hanya berlaku untuk Playboy saja melainkan semu majalah maupun tabloid yang mengumbar gambar yang berbau porno. "Saya sudah lapor ke Kapolri, yang perlu ditindak bukan hanya Playboy tapi berbagai tabloid porno agar bisa diambil tindakan berdasarkan pasal itu," tegas Sofyan. Amunisi pemerintah ini, tambah dia, sama sekali tidak bertentangan dengan UU Pers. Bahkan Dewan Pers mendukung penertiban terhadap peredaran media massa yang meresahkan masyarakat. "Dewan Pers yang mengatakan yang begitu bukan pers, tapi industri pornografi. Maka harus diatasi dengan KUHP," imbuhnya.
(ton/)











































