Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Sumbar Capai Rp 341,9 M

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Sumbar Capai Rp 341,9 M

Faidah Umu Sofuroh - detikNews
Sabtu, 12 Des 2020 20:34 WIB
Prilaku pengendera motor kini cukup meresahkan dari lawan arus sampai naik trotoar menjadi hal bisa yang sering kita temui di jalan raya, berikut potret urakan bikers di Jakarta.
Ilustrasi. Foto: detikcom
Jakarta -

Pendapatan asli daerah atau PAD Sumatera Barat (Sumbar) dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang disetor PT Pertamina (Persero) tercatat Rp 341,9 miliar atau rata-rata Rp 34 miliar per bulan. Data tersebut merupakan data sampai dengan periode Oktober 2020.

Hal ini diungkapkan Executive General Manager Pertamina MOR I Herra Indra W saat penandatangan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama tentang rekonsiliasi data PBBKB. Perjanjian kerja sama itu dilakukan antara Pertamina dengan Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Executive General Manager Pertamina MOR I Herra Indra W didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar Zaenuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini merupakan momen penting bagi Pertamina dalam rangka mendukung upaya optimalisasi pendapatan daerah khususnya dari sektor pajak daerah yang berasal dari penjualan bahan bakar kendaraan bermotor," ujar Herra dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/12/2020).

Ia menjelaskan sebagai BUMN yang menjalankan penugasan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar di Indonesia, Pertamina melakukan seluruh proses penyediaan dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara transparan. Proses manual sudah ditinggalkan lebih dari 10 tahun yang lalu dan sampai saat ini sudah dijalankan proses secara automasi melalui sistem yang handal berstandar internasional.

ADVERTISEMENT

"Proses bisnis kami pun senantiasa diaudit oleh independent external auditor dan auditor pemerintah juga dalam hal ini BPK, BPKP dan kejaksaan. Untuk itu, apa yang kita sepakati pada hari ini merupakan komitmen kami untuk menjaga realibitas data, transparansi dan bagaimana Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat memanfaatkan data ini untuk evaluasi dan optimalisasi pendapatan daerah dari aspek PBBKB," ucapnya.

Ia menjelaskan total pembayaran PBBKB Sumbar 3 tahun terakhir dari 2018 sampai Oktober 2020 adalah sebesar Rp 1,17 triliun. Rata-rata pembayaran PBBKB Sumbar tahun 2020 per bulan adalah Rp 34 miliar, pembayaran terbesar ada di periode Oktober 2020 sebesar Rp 38,6 miliar.

"Dalam tahun ini, sampai dengan periode Oktober 2020 PBBKB, Pertamina telah menyetorkan sejumlah Rp 341,9 miliar atau rata-rata Rp 34 miliar per bulan kepada kas daerah Provinsi Sumatera Barat. Selama tahun 2020 memang terjadi penurunan sejak masa pandemi berlangsung pada periode April 2020, namun peningkatan menuju rata-rata normal sudah mulai terjadi sejak periode Juli 2020," kata dia.

Ia mengakui satu produk terbesar dalam pembayaran PBBKB ini adalah Pertalite.

"Harapan kita bersama, ke depannya terjadi peningkatan PBBKB di Provinsi Sumatera Barat yang disupport dengan penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ramah lingkungan," ujarnya.

Sementara itu, Unit Manager Communication Relation & CSR Pertamina MOR I Taufikurachman mengimbau agar masyarakat menggunakan BBM berkualitas, dengan penggunaan bahan bakar beremisi rendah ini warga juga ikut berkontribusi menciptakan udara bersih dan lingkungan yang asri.

"Ayo gunakan BBM berkualitas, kita dapat menjaga mesin kendaraan tetap awet dan ramah lingkungan," ucapnya.

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads