13 Hakim Agung Akan Gugat KY Secara Individu

13 Hakim Agung Akan Gugat KY Secara Individu

- detikNews
Senin, 30 Jan 2006 18:43 WIB
Jakarta - Pertikaian Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) semakin seru. Tudingan dan pengumuman nama-nama 13 hakim agung yang dianggap bermasalah oleh KY berbuntut panjang. Ke-13 orang hakim agung tersebut yang juga pimpinan MA, akan menggugat KY secara individu."Karena jika diajukan secara institusi, MA tidak akan punya legal standing atau kedudukan dalam hukum. Dan seluruh hakim agung pada dasarnya berpendapat sama," kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Senin (30/1/2006). Menurut Djoko, kesepakatan menggugat KY ini lahir setelah 13 hakim agung tersebut berkumpul pada Senin ini. Mereka berkumpul di ruang Wirjono di Gedung MA, selama 2 jam sejak pukul 10.00 WIB."Kita sepakat untuk menyerahkan ke masing-masing hakim agung untuk melakukan gugatan," jelas Djoko yang juga Ketua I Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).Namun demikian, lanjut Djoko, dalam pertemuan itu belum ada kesepakatan mengenai jenis gugatan yang akan diajukan, apakah secara pidana ataukah perdata."Kita masih sedang pertimbangkan secara mendalam,mungkin dalam 1 atau 2 hari akan kita putuskan," ujarnya. (ndr/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads