Gugat Kepolisian Hakim Tawarkan Mediasi
Senin, 30 Jan 2006 17:56 WIB
Jakarta - Tersangka kasus pembobolan Bank BNI melalui L/C fiktif Jeffrey Baso, melalui kuasa hukumnya, Doni Antares Irawan, mengajukan gugatan kepada Kapolri cq Kabareskrim cq Dir II Eksus cq penyidik tindak pidana korupsi Bank BNI 46 Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Senin (30/1/2006), dengan dipimpin oleh ketua majelis hakim Machmud Rachimi. Sidang dibuka untuk menawarkan mediasi, dan Ariansyah B Dali ditunjuk sebagai mediator.Usai persidangan, Machmud menjelaskan, gugatan tersebut mengenai masalah penahanan terhadap Jeffrey Baso, serta bolak-baliknya berkas perkara dari jaksa penuntut umum ke penyidik, hingga kasus ini tertunda 2 tahun 3 bulan dan belum juga masuk masa persidangan."Mereka juga menuntut ganti rugi karena kliennya merasa dirugikan. Polisi dianggap telah melakukan pelanggaran hukum karena prosesnya terlalu lama," kata Machmud.Penyidik Mabes Polri belum melimpahkan kembali berkas penyidikan atas nama Jeffrey Baso ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkasnya pernah dilimpahkan ke kejaksaan, tetapi dikembalikan ke penyidik kepolisian. Pasalnya Jeffrey Baso membantah tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen pencairan dana BNI, dan sudah dibuktikan di Laboratorium Forensik.Dalam struktur anak-anak perusahaan Grup Gramarindo, Jeffrey Baso yang juga mantan suami Maria Pauliene Lumowa (buron) menjabat Direktur PT Triranu Caraka Pasific. Jeffrey disebut menerima pencairan dana atas penandatanganan beberapa surat L/C dengan dokumen-dokumen ekspor fiktif.
(ndr/)











































