Polda Riau Diminta Usut Penerima Dana Korupsi APBD Kampar

Polda Riau Diminta Usut Penerima Dana Korupsi APBD Kampar

- detikNews
Senin, 30 Jan 2006 17:42 WIB
Pekanbaru - Sekda Kabupaten Kampar, Zulher, ditetapkan sebagai tersangka kasus dana tidak terduga senilai Rp 14,3 miliar. Pihak Polda Riau diminta untuk mengusut sampai ke akar-akarnya siapa saja penerima dana publik tersebut. Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikandin) Cabang Riau, Syamsul Rakan Chaniago, mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Senin (30/1/2006) di ruang kerjnya Jl Sudirman, Pekanbaru. Menurut Syamsul Rakan, mengingat Sekda Kampar telah dijadikan tersangka dugaan korupsi APBD Kampar, sudah semestinya tim penyidik Polda Riau mengusut siapa saja penerima dana tersebut. Jadi, pemberi dana dan penerima sama-sama dihukum. "Pihak penyidik Polda Riau harus berani mengungkap siapa saja penerima dana publik APBD Kampar tersebut," tegas Syamsul Rakan yang juga salah satu Ketua DPP Partai Bulan Bintang. Pengungkapan itu penting agar konspirasi penyalahgunaan dana publik tidak hanya dikenakan bagi si pemberi saja melainkan si penerima dana juga harus diseret. Jika hal itu tidak dilakukan, tentulah hanya menguntungkan pihak penerima saja. Menanggapi dugaan dana tersebut turut diterima lembaga tinggi negeri, menurut Syamsul Rakan, pemberian dana itu juga harus diteliti sedetil mungkin. Bisa jadi yang menerima dana mengatasnamakan lembaga tapi dana tersebut bukan masuk kas lembaga, melainkan dinikmati secara individu. "Itu makanya, ini harus diungkap tuntas," kata Syamsul Rakan. Menjawab siapa yang bertanggung jawab atas pengeluaran dana APBD Kampar tersebut, menurut Syamsul, sesuai dengan fungsinya, tentulah kepala daerah. Dalam hal ini, pelaksanan tugas (Plt) Bupati Kampar, Rusli Zainal, harus turut mempertanggungjawabkan dana tersebut. Syamsul menjelaskan, dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, bupati, walikota dan gubernur selaku pengguna anggaran dan barang, bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD. Sedangkan Sekda, dalam hal ini pemimpin institusi atau lembaga, hanya bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan. "Jadi kan sudah jelas, secara umum pertanggungjawaban dana APBD Kampar merupakan tanggung jawab bupati," jelas Syamsul Rakan. Menyangkut dana tidak tersangka yang dikeluarkan Sekda Kampar, Zulher, senilai Rp 14,3 miliar diberikan kepada lembaga tinggi negara, hal itu sudah melanggar Keputusan Menteri Dalam Negeri No.29/2002. Selain itu, sesuai dengan fungsi dan tugasnya, Sekda sama sekali tidak memiliki kewenangan berhubungan langsung di luar jajaran pemerintah Kabupaten Kampar. Yang memiliki kewenangan itu hanya kepala daerah. "Kalau Sekda sempat mengeluarkan uang hingga miliaran rupiah, rasanya sangat tidak mungkin bupati tidak mengetahui hal itu. Penyidik Polda Riau juga harus mencari tahu tentang hal ini. Apa benar Pelaksana Bupati Kampar tidak mengetahui akan pengeluaran dana tersebut. Tapi kalau menurut hemat saya, mestilah tahu bupati," kata Syamsul Rakan. (nrl/)


Berita Terkait