Menneg LH Ditantang Bawa Kasus Freeport ke Arbitrase
Senin, 30 Jan 2006 17:37 WIB
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ditantang untuk mengajukan kasus kerusakan lingkungan akibat pertambangan oleh PT Freeport ke arbitrase internasional untuk meminta ganti rugi.Langkah ini dinilai perlu dilakukan agar penambangan asing tidak semena-mena dalam mengoperasikan perusahaannya di Indonesia."Terkait terkuaknya kerusakan lingkungan, saya minta, apakah siap dan berani nggak Kementerian Lingkungan Hidup mengajukan tuntutan ganti rugi," tantang Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian.Hal ini disampaikan dia saat rapat kerja dengan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Menneg LH) Rachmat Witoelar di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2006).Menurut Ramson, langkah penegakan hukum seperti itu harus berani diambil oleh KLH agar Indonesia dipandang oleh dunia internasional."Kalau tidak siap dan tidak berani, berarti semua hanya retorika," cetus Ramson.Menanggapi hal itu, Rachmat menjelaskan, tidak semudah itu membawa kasus kerusakan lingkungan ke arbitrase internasional. KLH tentunya perlu mengikuti prosedur yang ada."Saya tidak bisa mendahului hasil proper, kegiatan pemeriksaan pencemaran. Jadi tidak sejauh itu," kata Rachmat.Menurutnya, KLH memastikan tidak akan membeda-bedakan penanganan terhadap perusahaan asing atau pun perusahaan dalam negeri jika mereka terbukti melakukan kerusakan lingkungan."Freeport tidak boleh dibiarkan seperti apa yang dilakukan selama ini. Dia akan diperlakukan sama sebagai subjek penelitian dan tuntutan hukum dengan perusahaan lain," tutur Rachmat.Kesimpulan rapat kerja ini juga meminta agar Menneg LH serius menindak para perusak lingkungan, dan segera mengumumkan para perusak tersebut kepada publik agar terjadi efek jera.Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi VII DPR Sutan Batoegana meminta agar Menneg LH lebih berani menindak para perusak lingkungan karena mereka tidak jauh beda dengan teroris."Jangan lembek, nanti mereka tidak takut. Yang berani gitu, mereka juga teroris. Bedanya kalau teroris yang ada langsung mematikan. Kalau teroris perusak lingkungan itu baru puluhan tahun lagi, tapi korban lebih besar," terang dia.
(san/)











































