Habib Rizieq Shihab menjelaskan alasannya dua kali tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait pelanggaran kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq menyebut saat itu terkendala masalah kesehatan.
Awalnya, Habib Rizieq menjelaskan sebetulnya tidak pernah mangkir dari panggilan kepolisian. Dia selalu mengirimkan pengacara dan surat ketika tidak bisa menghadiri panggilan polisi.
"Saya juga tidak pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya. Kenapa saya tidak pernah mangkir? Pada panggilan pertama, Selasa, 1 Desember 2020, ketika itu saya tidak bisa memenuhi panggilan, saya kirim pengacara. Pengacara datang ke sana menemui penyidik, menyampaikan surat secara resmi minta penundaan dan alhamdulillah penyidik bisa memahami dan menerima," kata Habib Rizieq seperti dilihat detikcom dalam YouTube Front TV, Sabtu (12/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habib Rizieq menyebut saat itu penyidik mengundur pemanggilan terhadap dirinya Senin, 7 Desember 2020. Dia menyebut saat itu juga tidak bisa menghadiri pemanggilan polisi lantaran kondisi kesehatannya yang belum pulih.
"Kemudian, pada panggilan kedua, Senin, 7 Desember 2020, ketika itu saya melihat posisi pemulihan kita masih perlu penambahan sedikit waktu dan lagi-lagi saya tidak mangkir, tapi saya kirim pengacara saya bertemu kembali para penyidik. Kita sampaikan surat, sampaikan permohonan dan alhamdulillah permohonan itu diterima baik oleh para penyidik," ucapnya.
Selanjutnya, Habib Rizieq mengatakan, pada Senin, 7 Desember itu, pihaknya bersepakat dengan penyidik untuk menghadiri pemanggilan pada Senin, 14 Desember 2020. Dia meyakini pada pekan depan sudah dalam keadaan sehat.
"Ada kesepakatan antara pengacara dengan penyidik, juga dengan keridhoan saya, di mana kita sepakat bahwa saya akan datang ke Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Desember 2020. Itu sudah merupakan satu komitmen. Artinya, komitmen kita akan datang insyaallah sehat walafiat tidak ada halangan lagi," ungkap Habib Rizieq.
Belum sempat hadir, Habib Rizieq telanjur jadi tersangka. Simak selengkapnya.
Namun, belum sempat hadir sebagai saksi, Habib Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2020 terkait pelanggaran protokol kesehatan lantaran menciptakan kerumunan di Petamburan pada acara peringatan Maulid Nabi.
"Setelah itu, yang mengejutkan kami, pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020, secara tiba-tiba Polda Metro Jaya mengumumkan saya sebagai tersangka. Tentunya saya, para pengacara semua, terkejut karena dua panggilan sebelumnya saya masih berstatus sebagai saksi, dan itu belum sempat diperiksa," ujarnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq menyampaikan siap memenuhi panggilan polisi pada Sabtu (12/12) pagi ini. Ia akan datang bersama tim pengacaranya.
Habib Rizieq mengatakan, kesiapannya hadir memenuhi panggilan polisi merupakan bentuk komitmennya. Habib Rizieq juga ingin membuktikan bahwa dirinya patuh hukum.
Habib Rizieq sudah dua kali dipanggil polisi. Namun, pada dua kali panggilan itu, dia tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang pemulihan.
Hingga akhirnya Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2020. Polda Metro Jaya telah mengultimatum akan menangkap Habib Rizieq Shihab.