Hadiri Sidang PK, Rahardi Ungkit Pertentangan Vonis Bulog
Senin, 30 Jan 2006 17:22 WIB
Jakarta - Terpidana kasus korupsi dana nonbujeter Bulog Rahardi Ramelan menghadiri persidangan permohonan pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Senin (30/1/2006). Sebelumnya majelis hakim Efran Basuning meminta agar pemohon dihadirkan agar persidangan lebih afdol.Pada persidangan ini tim penasihat hukum yang diketuai oleh Trimoelja D Soerjadi membacakan permohonan PK secara bergantian. Dalam permohonan PK ini alasan yang diajukan penasihat hukum berkaitan dengan adanya pertentangan keputusan yang berbeda yaitu antara keputusan kasasi Akbar Tandjung dan keputusan pengadilan tinggi (PT) untuk Ahmad Ruskandar."Yang dilakukan pemohon PK berdasarkan konvensi yang berlaku di Bulog ternyata dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan," kata kuasa hukum Rivai Kusumanegara.Menurut penasihat hukum, dalam pertimbangan putusan kasasi Akbar Tandjung, secara kontradiktif menyatakan bahwa konvensi bukan merupakan pelanggaran hukum. Sedangkan mengenai putusan PT untuk Achmad Ruskandar dikatakan bahwa kerugian negara secara riil tidak ada. Seharusnya, dalam putusan pemohon PK Rahardi Ramelan juga dinyatakan bahwa kerugian negara secara riil tidak ada. "Dengan demikian adanya pertentangan antara putusan tersebut merupakan bentuk dari diskriminasi, perlakuan hukum terhadap pemohon PK," kata Rivai.Alasan terakhir dari diajukannya PK yaitu adanya kekhilafan hakim yang mengatakan bahwa tidak pernah menerima memori banding tambahan dari pemohon.Usai persidangan Rahardi Ramelan mengatakan, kasus ini merupakan kasus politik yang dimanipulasi menjadi kasus korupsi. "Dan saya yang menjadi korbannya," ujar pria bergelar profesor ini kepada wartawan. Rahardi merasa, baik di PT maupun di MA, keadilan yang diperjuangkannya tidak didapatkannya. "Dalam PK ini memang tidak ada novum, yang ada hanya keputusan yang berbeda," tutur eks Menperindag ini. Rahardi dijatuhi vonis 2 tahun penjara. Dia mulai masuk sel LP Cipinang pada 15 Agustus 2005. Setelah menjalani 2/3 masa hukumannya, Rahardi berhak menikmati masa asimilasi.Meski tak lama masa asimilasi akan diecapnya, namun sahabat BJ Habibie ini tetap bersikeras mengajukan PK. Pengajuan PK ini dimaksudkan agar dirinya kembali memperoleh hak dan martabatnya."Saya sekarang ditulis koruptor, itu yang perlu dipulihkan negara," tegas pria berkacamata ini.
(ndr/)











































