Satpol PP DKI Jakarta menutup permanen Waroeng Brothers karena melanggar jam operasional di masa PSBB transisi dan tidak punya izin. Pihak Satpol PP DKI memastikan akan melakukan tindakan lebih tegas sesuai Pergub yang berlaku jika Waroeng Brothers nekat beroperasi lagi.
"Hari ini saya katakan bahwa secara permanen tidak boleh beroperasi lagi,apabila masih melakukan coba-coba untuk berusaha membuka kembali tentu kita akan melakukan tindakan lebih tegas, yang jelas semua ketentuan sanksi dalam Pergub akan kita kenakan," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Waroeng Brothers, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (11/12/2020).
Arifin mengatakan, Waroeng Brothers sudah melakukan pelanggaran protokol kesehatan berulang kali. Puncaknya, pada Minggu (21/11) dini hari lalu, Waroeng Brothers dirazia oleh Lurah Cipete Utara, Nurcahya. Dalam razia ini, Lurah Nurcahya dikeroyok oleh pengunjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tempat ini adalah salah satu yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan berulang-ulang. Peristiwanya kita tahu bersama bahwa beberapa waktu yang lalu ibu lurah cipete utara melakukan pengawasan tengah malam ternyata kegiatan disini masih beraktivitas dan jam operasional sudah diatur ya ketentuannya dan ini sudah melampaui jam operasional," kata Arifin.
Tak hanya itu, Waroeng Brothers, disebut Arifin, tidak memiliki izin usaha dan menjual minum-minuman keras tanpa izin.
"Oleh karenanya hari ini kami dari Satpol PP melakukan penindakan penyegelan secara permanen, dengan kata lain tempat ini tidak boleh beroperasi. Tidak boleh beraktivitas karena izin sama sekali tidak ada, kemudian berulang-ulang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ucap Arifin.
Pihak Waroeng Brothers mengkalim punya izin usaha. Simak di halaman selanjutnya.
Wisnu Wardhana selaku kuasa hukum Feri, pemilik Waroeng Brothers telah mengantongi NIB.
"Izin sebetulnya kalau teman-teman cek seluruh Kemang saya jamin tidak ada izin. Kalau konteks ini kita sudah berusaha membuat izin, semua izin dan memang sudah ada NIB-nya. Kebetulan kita yang bikin secara online dan tadi dari Satpol PP bilang belum sah, karena belum terdaftar," kata Wisnu di lokasi.
"Mungkin waktu pertemuan di Satpol PP saya tidak ada, mungkin beliau juga nggak mengerti kaitannya dengan putusan menteri dengan nomor induk berusaha adalah nomor induk dari perizinan keseluruhan secara online, jadi tidak ada lagi yang secara manual tidak ada. Secara usaha berdasarkan online, nomor induk berusaha, kalau keluar itu sudah sah, tidak bisa dikatakan tidak sah," sambungnya
Wisnu pun kemudian menunjukkan NIB kepada wartawan.
"Waroeng Brothers sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB) izin usaha dan izin lokasi. Dari situ kita melihat, di sini ada barcode. Ini berarti nggak dianggap ya, kalau nggak terdaftar katanya? Tapi barcode ini gimana nih?," tutur Wisnu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lurah Cipete Utara, Nurcahya dikeroyok pengunjung saat melakukan razia protokol kesehatan di Waroeng Brothers pada Minggu (21/11) dini hari. Saat itu Lurah Nurcahya baru selesai berkeliling memantau kerumunan di wilayahnya.
Saat akan kembali ke kantornya, Nurcahya mendengar kebisingan dari Waroeng Brothers hingga menghampiri lokasi. Saat itu Nurcahya mencari pemilik kedai kopi tersebut.
Nurcahya meminta pemilik kafe untuk ke kantornya menyelesaikan masalah, tetapi ditolak. Ketika Nurcahya hendak pergi, tiba-tiba dirinya dipukul oleh beberapa pengunjung.
Akibat kejadian itu, Nurcahya mengalami luka memar di pipi. Satu orang pelaku yang merupakan pengunjung telah ditangkap dan ditahan polisi.