Kejagung: 13 Manajer Investasi di Kasus Jiwasraya Selesai Akhir Tahun

Kejagung: 13 Manajer Investasi di Kasus Jiwasraya Selesai Akhir Tahun

Karin Nur Secha - detikNews
Jumat, 11 Des 2020 22:28 WIB
Gedung Bundar Kejaksaan Agung
Gedung Bundar Kejagung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jelang berakhirnya tahun 2020, Kejaksaan Agung (Kejagung) menargetkan penyelesaian kasus penting. Salah satu kasus yang ditargetkan selesai bulan ini adalah kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.

"Iya, targetnya 13 MI (manajer investasi) Jiwasraya sudah harus clear di bulan ini. Nah, ini yang kita selesaikan di akhir tahun ini," ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febrie mengatakan Kejagung akan mengejar target menyelesaikan kasus Jiwasraya pada akhir 2020. Selain itu, hingga saat ini Kejagung masih belum bisa memastikan kapan akan mengekspos hasil penyitaan aset dari kasus ini.

"Ya itu kan masih berjalan di tingkat ini, mereka kan posisi sekarang banding. Tapi yang baru kan masih jalan (kasus) Piter Rasiman (Dirut PT Himalaya Energi Perkasa)," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Hingga saat ini Kejaksaan Agung masih akan terus mencari aset lain dari kepemilikan Piter Rasiman.

"Piter Rasiman masih kita cari (aset), masih dilacak," ujarnya.

Selanjutnya, soal Pieter Rasiman dan soal 13 manajer investasi:

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman, sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya.

"Telah menetapkan tersangka atas nama Piter Rasiman selaku pihak Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/10).

Hari menerangkan Piter diduga berafiliasi melakukan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Jiwasraya. Mereka ialah Joko Hartono Tirto dan Heru Hidayat.

"Adanya hubungan bersama melakukan tindak pidana korupsi dengan para tersangka atau terdakwa yang sudah disidangkan. Tersangka ini diduga melakukan kerja sama dengan terdakwa, antara lain Joko Hartono Tirto dan Heru Hidayat," ujar Hari.

Hari mengatakan tersangka disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian disangkakan juga melanggar pasal pencucian uang Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP. Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun soal 13 manajer investasi itu, mereka berupa 13 korporasi. Berikut adalah 13 manajer investasi itu:

1. PT DN/PT PAJ
2. PT OMI
3. PT TPI
4. PT MD
5. PT PAM
6. PT MNCA
7. PT MAM
8. PT GAPC
9. PT JCAM
10. PT PAAM
11. PT CC
12. PT TFI
13. PT SAM

"Jadi 13 manajer investasi ini diduga melakukan tindak pidana Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor," kata Hari, Jumat (2/10).

Halaman 3 dari 2
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads