Sodomi Bocah Laki-laki, Pemuda Aceh Dihukum 70 Bulan Penjara

Sodomi Bocah Laki-laki, Pemuda Aceh Dihukum 70 Bulan Penjara

Agus Setyadi - detikNews
Jumat, 11 Des 2020 16:44 WIB
Palu Hakim. Ari Saputra. Ilustrasi
Ilustrasi palu hakim (Ari Saputra/detikcom)
Banda Aceh -

Seorang pemuda di Aceh Selatan, Aceh, FAU (24) dihukum 70 bulan penjara karena terbukti melecehkan bocah laki-laki. Terdakwa memberi uang Rp 1.000 setelah menyodomi korban.

Dikutip dari putusan Mahkamah Syar'iyah (MS) Tapaktuan, Jumat (11/12/2020), pelecehan seksual itu terjadi saat korban yang berusia 10 tahun bertemu dengan terdakwa di jembatan pada Senin (29/6). Korban ikut nimbrung dengan terdakwa yang sedang bermain gim Free Fire.

Tak berapa lama, terdakwa mengajak korban ke rumahnya untuk memijit badan terdakwa. Ajakan itu sempat ditolak, tapi setelah didesak akhirnya korban menuruti permintaan terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa kemudian menyuruh korban masuk ke kamarnya. Dia memberikan telepon seluler ke korban.

Saat korban sedang bermain gim, terdakwa menyodomi korban. Korban marah, membanting telepon seluler terdakwa.

ADVERTISEMENT

Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumahnya sambil menangis. Dia lalu menceritakan kejadian tersebut ke ibunya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Dalam persidangan di MS Tapaktuan, JPU menuntut terdakwa dihukum 80 bulan. Dia tuntut dengan Pasal 50 tentang pemerkosaan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Majelis hakim yang mengadili perkara itu menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagai diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 47 qanun tersebut.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana diatur Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan uqubat penjara selama 70 bulan dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari uqubat ta'zir yang ditentukan," putus hakim.

Putusan itu diketuk pada Kamis (10/12) kemarin. Duduk sebagai hakim Mujihendra sebagai ketua majelis, Mumu Mumin Muktasidin dan Yasin Yusuf Abdillah masing-masing sebagai anggota.

Halaman 2 dari 2
(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads