Polda Kalimantan Tengah terus berupaya memberantas penyalahgunaan Narkotika. Dalam hal ini, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Indro Wiyono menyampaikan pihaknya akan selalu bersinergi dan koordinasi dengan instansi terkait, seperti BNN, kejaksaan, pengadilan dan lainnya.
"Polda Kalteng bersama BNN dan instansi terkait, akan terus meningkatkan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba. Tidak ada tempat bagi pelaku Narkoba di Bumi Tambun Bungai ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/12/2020).
Hal tersebut ia sampaikan saat melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Criminal Justice System (CJS) di ruang rapat Kantor BNNP Kalimantan Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional RI Komjen Pol Heru Winarko menegaskan dalam implementasi acara pemeriksaan singkat (APS), petugas harus segera menentukan status pelaku penyalahgunaan Narkotika.
"Setiap melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika, kita harus segera bisa menentukan status dari pelaku. Apakah pelaku sebagai pemakai, pengedar atau sebagai bandar," katanya.
Ia menambahkan jika pelaku merupakan pemakai, petugas perlu segera melakukan assessment. Hal ini guna menentukan langkah selanjutnya terkait rehabilitasi.
"Pemberantasan terhadap penyalahgunaan Narkoba ini, untuk membentuk SDM unggul tanpa Narkoba," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam rakor tersebut turut hadir Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kajati Kalteng, Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng, Kakanwil Kemenkumham Kalteng dan Dirresnarkoba Polda Kalteng.
(ega/ega)