Pemerintah Ngotot Terapkan PP Penyiaran 5 Februari

Pemerintah Ngotot Terapkan PP Penyiaran 5 Februari

- detikNews
Senin, 30 Jan 2006 15:42 WIB
Jakarta - Meski masih ditentang DPR dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), pemerintah keukeuh memberlakukan empat PP Penyiaran pada 5 Februari nanti. Soal revisi, akan diperbaiki sambil jalan.PP tersebut adalah PP No 49/2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing, PP No 50/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, PP No 51/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, dan PP No 52/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan."Sesuai dengan komitmen pemerintah, mulai 5 Februari akan kita jalankan. Sebenarnya PP sudah berlaku sejak ditandatangani Presiden. Namun karena ada komitmen dengan DPR, kita tunda," kata Menkominfo Sofyan Djalil usai RDP dengan Komisi I DPR RI di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (30/1/2006).Alasannya, sejak penundaan pada 5 Desember 2005 lalu hingga kini pembicaraan yang dilakukan antara Menkominfo dengan DPR dan KPI belum mengalami banyak perubahan.Rencananya, Depkominfo akan segera membentuk tim bersama KPI untuk mencari kelemahan-kelemahan dari pelaksanaan keempat PP tersebut. "Nanti kita perbaiki sambil jalan, jadi ada kepastian hukum dulu," tegasnya.Dia menambahkan, seandainya KPI tidak setuju dengan pelaksanaan PP itu, maka dia minta agar mereka mengajukan injuction (keberatan) kepada Mahkamah Agung untuk menyatakan agar pemerintah tidak menjalankan peraturan tersebut."Termasuk juga DPR. DPR itu lembaga politik. Kalau lembaga politik punya pandangan-pandangan politik, sementara ini persoalan hukum," katanya.Sementara Wakil Ketua KPI Sinansari Ecip mengaku tidak masalah jika pemerintah ngotot menjalankan 4 PP itu meski nanti ada kemungkinan terjadi konflik. "Saya pegang UU-nya. UU lebih kuat dari PP. Kita hanya akan jalankan pasal-pasal UU Penyiaran," ujarnya. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait