LPSK Siap Lindungi Saksi Terkait Penembakan 6 Laskar FPI

LPSK Siap Lindungi Saksi Terkait Penembakan 6 Laskar FPI

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 10 Des 2020 20:36 WIB
Exit rest area Tol Jakarta-Cikampek km 50
Ilustrasi exit rest area Tol Jakarta-Cikampek Km 50. (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada saksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI pengikut Habib Rizieq. Perlindungan saksi dimaksudkan untuk membantu mengungkap kasus ini.

"Untuk membantu pengungkapan kasus ini, LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan terjadi di sekitar Pintu Tol Karawang Timur itu. Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020).

Maneger mengatakan proses hukum harus dilakukan secara profesional dan akuntabel untuk menyelesaikan kasus ini. Hal itu juga supaya tidak ada opini liar di mata publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penegakan hukum atas peristiwa ini penting disegerakan," katanya.

Dia melanjutkan bentrok yang terjadi di ruang publik itu sangat dimungkinkan adanya saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Untuk itu, menurut dia, faktor keamanan dan bebas dari ancaman jadi hal penting ketika memberikan keterangan.

ADVERTISEMENT

Apalagi dalam kasus ini ada beda versi antara FPI dan polisi. Maka dari itu, LPSK siap memberi perlindungan terhadap saksi maupun pihak FPI yang mengaku jadi korban dalam kasus ini.

Selanjutnya dia juga bicara soal autopsi korban tewas. Dia mengatakan sejatinya keluarga harus mengizinkan korban dilakukan autopsi.

"Terkait munculnya dua versi tentang tragedi itu, versi kepolisian dan versi FPI, mendukung usulan berbagai kalangan agar Presiden sebagai kepala negara membentuk semacam tim independen/TGPF yang berisi berbagai pihak, terutama dari unsur tokoh masyarakat sipil yang tepercaya agar terungkap fakta yang sesungguhnya. Sehingga terbangun kepercayaan publik terhadap hakikat peristiwa itu," jelas dia.

Sebelumnya, FPI mengklaim memiliki sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian penembakan enam pengikut Habib Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek. FPI akan meminta LPSK melindungi para saksi tersebut.

"Kita juga koordinasi dengan LPSK sehubungan kesaksian-kesaksian, baik itu di iring-iringan, yang komunikasi terakhir dengan syuhada ini dan saksi-saksi yang ada di sekitar Km tempat diduga pembantaian terjadi," kata Wasekum FPI Aziz Yanuar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Kuasa hukum FPI Achmad Michdan menambahkan, meminta LPSK membantu pihak-pihak yang mungkin mengetahui terkait insiden penembakan enam pengikut Habib Rizieq. Dia meminta LPSK melindungi pihak-pihak yang mau bersaksi terkait peristiwa tersebut.

Achmad juga meminta agar dibentuk tim pencari fakta independen di luar pihak kepolisian. Dia menyebut tim ini bisa berisi perwakilan Ombudsman RI, Komnas HAM, LPSK, hingga tokoh-tokoh masyarakat.

"Kita maunya sampai terungkap. Kalau bisa, bukan hanya Komisi III saja, kemudian dibentuk tim pencari fakta yang independen yang bisa mewakili seluruh unsur penegakan hukum, pengawasan hukum, dan masyarakat luas. Banyak pihak, yang dari Ombudsman ada, LPSK ada, Komnas HAM ada, tokoh-tokoh masyarakat. Saya pikir begitu," ujar Achmad.

Halaman 2 dari 2
(idn/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads