FPAN dan FKB Ancam Gunakan Hak Bujet pada Depkominfo
Senin, 30 Jan 2006 14:47 WIB
Jakarta - FPAN dan FKB mengancam akan menggunakan hak bujet jika Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) tetap ngotot menjalankan PP Nomor 49, 50, 51 dan 52 Tahun 2005 tentang Penyiaran.Hal ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPR dengan Menkominfo Sofyan Djalil dan beberapa asosiasi penyiaran di Gedung DPR/MPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (30/1/2006)."Sikap FKB jelas, kalau PP yang sudah jelas kami anggap sebagian bertentangan dengan pasal-pasal dalam undang-undang, kami akan menolak segala usulan anggaran yang diajukan oleh Menkominfo," ujar anggota Komisi I dari FKB Effendy Choirie.Senada dengan Effendy, anggota dari FPAN Dedi Djamaludin juga meminta kepada pemerintah untuk tidak menjalankan PP tersebut, yang dinilainya merupakan produk politik yang multitafsir.Dedi juga mendesak Depkominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar segera membentuk tim bersama untuk merevisi keempat PP tersebut. "Kalau tidak segera direalisasikan, saya ikut untuk boikot bujet Depkominfo," tegasnya.Rapat dengar pendapat antara Komisi I DPR dengan Menkominfo dan beberapa asosiasi penyiaran berlangsung cukup tegang. Apalagi menjelang akan diambilnya keputusan rapat, dari pihak pemerintah dengan didukung oleh asosiasi-asosiasi penyiaran ngotot meminta agar keempat PP tersebut tetap dijalankan."Secara politik dewan bisa meminta kami tidak menjalankan PP, namun secara hukum, yang bisa menghentikan hanya MA," cetus Menkominfo menjelang rapat berakhir.Sementara dari kubu KPI yang sejalan dengan DPR meminta agar pemerintah tetap tidak menjalankan PP tersebut. Alhasil rapat dengar pendapat berakhir dengan keputusan Komisi I yang akan membawa persoalan ini ke dalam Pleno Komisi.
(ndr/)











































