Qisas dan Aturan Hukuman Mati dalam Islam, Ini Penjelasannya

Qisas dan Aturan Hukuman Mati dalam Islam, Ini Penjelasannya

Rosmha Widiyani - detikNews
Kamis, 10 Des 2020 15:01 WIB
ilustrasi anak berdoa
Foto: iStock/Qisas dan Aturan Hukuman Mati dalam Islam, Ini Penjelasannya
Jakarta -

Qisas identik dengan aturan hukuman mati dalam Islam. Qisas dengan prinsip pembalasan yang sama atau serupa tidak bisa dilakukan begitu saja.

Hukum qisas tidak hanya diterapkan pada pembunuhan, tapi juga perbuatan yang mengakibatkan cacat atau luka. Qisas dijelaskan dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 178

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arab latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba 'alaikumul-qiṣāṣu fil-qatlā, al-ḥurru bil-ḥurri wal-'abdu bil-'abdi wal-unṡā bil-unṡā, fa man 'ufiya lahụ min akhīhi syai`un fattibā'um bil-ma'rụfi wa adā`un ilaihi bi`iḥsān, żālika takhfīfum mir rabbikum wa raḥmah, fa mani'tadā ba'da żālika fa lahụ 'ażābun alīm

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih."

ADVERTISEMENT

Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza'iri menjelaskan detail penerapan hukum Qisas dalam kitab Minhajul Muslim. Pengajar tetap Masjid Nabawi tersebut menjelaskan syarat qisas yang harus dipenuhi.

Syarat terkait hukum qisas dan aturan hukuman mati dalam Islam, berbeda dengan tindakan yang melukai orang lain. Semuanya harus dipenuhi sebelum penerapan qisas.

Apa saja syarat penerapan qisas? Klik halaman selanjutnya untuk membaca

A. Syarat penerapan qisas terkait aturan hukuman mati dalam Islam

Qisas terkait aturan hukuman mati dalam Islam dilakukan jika ada yang terbunuh. Keluarga korban berhak menuntut ganti berdasarkan prinsip nyawa dibalas nyawa.

Syarat qisas atas penerapan aturan hukuman mati dalam Islam adalah:

1. Jika pelaku adalah pelaku zina yang sudah menikah (muhsan) dan keluar dari Islam. Sedangkan untuk korban yang keluarganya berhak menuntut Qisas adalah yang terlindungi jiwanya

2. Pembunuhnya adalah seorang mukallaf yaitu dewasa (baligh) berakal. Jika dia seorang anak kecil atau gila maka tidak ada Qisas atas pembunuhan yang dilakukan.

3. Derajat pelaku sama dengan korban dalam bidang agama, kebebasan, dan penghambaannya. Kedua pihak harus berada di posisi dan kekuatan yang seimbang, sehingga bisa menuntut ganti rugi

4. Pelaku bukan orang tua, bapak atau ibu, dan kakek atau nenek dari korban. Orang tua tidak bisa menerima Qisas terkait pembunuhan yang dilakukan pada anaknya.

Penuntut qisas terkait aturan hukuman mati dalam Islam juga harus memenuhi beberapa syarat. Jika syarat tidak terpenuhi maka penuntut tidak mendapat haknya.


Syarat penuntut qisas aturan hukuman mati dalam Islam adalah:

1. Penuntut harus mukallaf atau baligh, jika masih kecil ditunggu dewasa dan bila gila ditunggu hingga sadar. Setelah itu penuntut berhak mengajukan qisas, mengambil diyat, atau memaafkan

2. Pengajuan qisas disepakati seluruh anggota keluarga. Jika sebagian memaafkan maka tidak ada qisas bagi mereka (keluarga korban). Sebagai pengganti yang tidak memaafkan akan mendapat diyat.

3. Memberikan jaminan eksekusi tidak akan melebihi batas luka serta tak membunuh selain pelakunya. Jika pelakunya wanita yang sedang hamil maka tidak akan dibunuh hingga melahirkan dan menyapih anaknya.

4. Eksekusi tersebut harus dilakukan di hadapan penguasa atau wakilnya sehingga dapat menjamin ketepatannya dan tidak melanggar batas. Eksekusi jika harus dilakukan dengan alat yang tajam.

B. Syarat penerapan qisas jika ada yang cacat atau cedera

Korban yang keluarganya mengalami cacat atau cedera karena ulah pihak tertentu bisa mengajukan qisas. Aturan ini dijelaskan dalam Al Quran di surat Al-Ma'idah ayat 45

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفْسَ بِٱلنَّفْسِ وَٱلْعَيْنَ بِٱلْعَيْنِ وَٱلْأَنفَ بِٱلْأَنفِ وَٱلْأُذُنَ بِٱلْأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُۥ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Arab latin: "Wa katabnā 'alaihim fīhā annan-nafsa bin-nafsi wal-'aina bil-'aini wal-anfa bil-anfi wal-użuna bil-użuni was-sinna bis-sinni wal-jurụḥa qiṣāṣ, fa man taṣaddaqa bihī fa huwa kaffāratul lah, wa mal lam yaḥkum bimā anzalallāhu fa ulā`ika humuẓ-ẓālimụn.

Artinya: "Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim."

Keluarga berhak mengajukan ganti rugi jika korban mengalami pincang, buta, atau patah lengan. Qisas juga menerapkan prinsip pembalasan yang sama atau serupa

Syarat penuntut qisas pada korban yang cacat atau terluka:

1. Bisa menjamin tidak ada kekejian dan kekejaman, jika ada kekejaman maka tidak ada qisas

2. Memungkinkan jika dilakukan qisas, namun bila tidak bisa diganti diyat

3. Anggota tubuh pelaku yang diqisas punya nama dan bagian yang sama dengan korban. Cacat atau cedera pada tangan kanan tidak bisa diganti dengan kiri, atau tangan untuk kaki

4. Kondisi tubuh pelaku yang akan diqisas dan korban sama. Jika kondisi tubuh korban sebelumya sehat, maka pelaku yang akan diqisas harus dalam keadaan sama

5. Jika ada luka pada kepala dan wajah maka qisas tidak diperkenankan pada pelaku. Tiap luka yang tidak mungkin ditebus karena berbahaya maka tak diqisas misal keretakan tulang.

Catatan pelaksanaan qisas jika ada yang cacat atau cedera:

1. Jika ada 10 orang yang terlibat pada tindakan yang mencederai satu korban, maka semua pelaku akan menerima qisas

2. Pelaksanaan qisas menyesuaikan dengan dampak yang muncul karena kejahatan tersebut

3. Qisas dilakukan setelah semua cedera pada tubuh pelaku telah sembuh.

Halaman 2 dari 3
(row/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads