LBH: Laporan Akil Mochtar ke Polri Lagu Lama
Senin, 30 Jan 2006 13:06 WIB
Jakarta -
Lagu lama. Begitu pendapat LBH Jakarta atas sikap Wakil Ketua Komisi III DPR Akil Mochtar. Akil melaporkan sejumlah LSM yang mengadukannya terlibat kasus suap ke Mabes Polri atas tudingan pencemaran nama baik."Laporan ke polisi itu hak Akil Mochtar. Saya pikir ini lagu lama, ketika seseorang dilaporkan justru membuat laporan baru dengan tudingan pencemaran nama baik," kata Hermawanto dari LBH Jakarta.Hal itu disampaikan Hermawanto kepada detikcom saat ditemui di kantornya, LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (30/1/2006).Akil pada Minggu kemarin 29 Januari melaporkan tiga aktivis LSM ke Mabes Polri. Ketiga orang itu yakni Hermawanto dari LBH Jakarta, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Fahmi Badok, dan Sekreatris Nasional Fitra Arif Nuralam.Ketiga orang itu dituding Akil telah mencemarkan nama baiknya karena telah melaporkan Akil ke KPK. Ketiga aktivis itu pada 24 Januari lalu mengadukan Akil terlibat kasus suap dalam pembahasan RUU Pemekaran Wilayah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.Akil dilaporkan menerima Rp 680 juta dari Bupati Sintang yang berasal dari APBD Sintang.Hermawanto menegaskan siap menghadapi laporan balik Akil. Menurut Hermawanto, pengaduan Akil ke Mabes Polri justru akan membuka kasus korupsi yang lebih besar.Dalam waktu dekat, Hermawanto akan segera memberikan data atau bukti baru ke KPK. Ia berharap KPK segera menindaklanjuti laporan suap tersebut."Ada atau tidak ada data baru, data yang telah diserahkan ke KPK sebenarnya sudah cukup untuk menjerat pihak-pihak terkait yang diduga melakukan korupsi tersebut," kata Hermawanto.Sebenarnya, kata Hermawanto, dalam kasus suap pembahasan RUU Pemekaran Kabupaten Melawi tidak hanya melibatkan Akil, tapi juga para pejabat lain di tingkat Kabupaten Sintang maupun Pemprov Kalbar. Kejaksaan sendiri sudah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus itu."DPR juga telah meyalahi aturan dengan membahas RUU itu pada saat waktu reses," kata Hermawanto.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































